Kapal-Kapal Asing Dilarang Masuk Aceh

Dirjen Perhubungan Laut dan Udara harus mengeluarkan nota yang berisi larangan kepada kapal dan pesawat asing yang melalui wilayah Aceh. "Kalau mendekati 12 mil, kita bisa mengambil tindakan," ujar KSAL.

Diterbitkan 03 Juni 2003, 23:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 20 kapal perang disiagakan Markas Besar TNI Angkatan Laut untuk mengamankan perairan di kawasan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama pemberlakuan status Darurat Militer. Kepala Staf TNI AL Laksamana Bernard Kent Sondakh juga mengeluarkan maklumat sebagai peringatan untuk kapal-kapal asing yang akan memasuki wilayah Aceh. "Kalau mendekati 12 mil dari pantai, kita bisa mengambil tindakan yang jelas," ujar KSAL di Jakarta, Selasa (3/6).

Kebijakan yang dikeluarkan KSAL mesti ditindaklanjuti pejabat yang berwenang. Setelah dikeluarkan maklumat tersebut, kata Bernard, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Udara Departemen Perhubungan harus segera menerbitkan nota yang berisi larangan kepada kapal-kapal dan pesawat terbang asing yang melalui daerah Tanah Rencong.

Sebelumnya, KSAL Bernard Kent Sondakh sempat mengatakan belum berencana menambah jumlah kapal. Sebab hingga saat ini, sudah ada 26 kapal TNI AL disiagakan di kawasan perairan Aceh. Selain itu, sebanyak 6.350 prajurit dengan perlengkapan tempur juga sudah siap siaga bila sewaktu-waktu diperlukan [baca: Ribuan Prajurit Bersiaga di Aceh].

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatra Barat pun telah mengirimkan 20 anggota Samapta--pasukan patroli yang bertugas di bawah kendali divisi intelijen dan pengamanan--ke Aceh untuk mendukung Operasi Cinta Damai sebagai bagian dari Operasi Terpadu. Pada saat yang sama, Polda Riau mengirim 25 personel Satuan Bhayangkara untuk bergabung dengan anggota Polda Metro Jaya. Pengiriman personel ini adalah untuk kedua kali setelah 28 personel dari reserse, intelijen, dan medis yang sudah diberangkatkan lebih dulu.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6