Sukses

Kapolri Siap Penuhi Panggilan MK, Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta hakim MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Kapolri diharapkan dapat memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi selama tahapan pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku siap memenuhi panggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini menyusul permintaan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang telah bersurat ke Hakim MK agar menghadirkan Kapolri ke dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Selasa (2/4/2024).

Sigit menegaskan, dirinya bakal berupaya memenuhi hak konstitusi selama keterangannya dibutuhkan dalam persidangan tersebut.

"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," tegasnya.

Kubu Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Hadirkan Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Ketua Majelis Hakim konstitusi unruk menghadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia menyebut, pihaknya sudah bersurat ke MK terkait hal ini.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diminta Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi di Pilpres 2024

Todung menjelaskan, kehadiran Kapolri di sidang bisa menjelaskan banyak hal menyangkut intimidasi dan kriminalisasi hingga ketidaknetralan polisi saat masa kampanye Pilpres 2024.

"Kami sudah menulis surat untuk itu. Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," katanya.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakadan perintah-perintah yang dia lakukan," ucap Todung.

Menurutnya, permasalahan pilpres 2024 tak cukup hanya persoalan bantuan sosial. Lebih dari itu, ada aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," pungkasnya.

 

Reporter : Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kubu Prabowo-Gibran Tak Masalah Kapolri Bersaksi di MK

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak masalah jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang sengketa  hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kapolri silakan saja,” kata Yusril santai saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Yusril menuturkan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK. Hal itu berkaca pada empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah dikonfirmasi kehadirannya pada persidangan Jumat mendatang.

“Ya seperti juga misalnya pemohon satu (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) yang juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," tutur Yusril.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran ini menjelaskan, Kapolri adalah seorang yang mewakili institusi kepolisian. Maka memang jalan atau cara untuk menghadirkan tidak bisa dilakukan oleh pemohon, melainkan atas kehendak MK itu sendiri.

“Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon, tetapi memang harus dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini