Sukses

45 Pengacara Kawal Prabowo-Gibran di MK: Yusril, Otto, OC Kaligis hingga Hotman Paris

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada 45 pengacara yang akan menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada 45 pengacara yang akan menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Yusril mengatakan mereka adalah para pengacara senior dengan rekam jejak yang sudah dikenal di dunia hukum Tanah Air.

"Kami semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, antara lain Pak Hinca Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, dan ini Pak Bos semua kenal, Hotman Paris. Total ada 45 orang," kata Yusril kepada awartawan di Gedung MK Jakarta, seperti dikutip Selasa (26/3/2024).

Yusril menjelaskan, 45 pengacara yang bersamanya sudah menyerahkan berkas permohonan sebagai syarat menjadi pihak terkait untuk dua permohonan PHPU pilpres 2024. Hal itu dilakukan pada Senin malam 25 Maret 2024.

"Permohoman Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua adalah perkara yang diajukan oleh Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md. Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku, berkas diserahkan kepada MK sebagai pihak terkait seperti surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat. Dia memastikan tidak ada satu pun berkas atau dokumen kelengkapan yang kurang.

"Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka, dan sudah sah. Juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa dan sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," tegas Yusril.

Yusril menambahkan, saat ini posisinya adalah menunggu jawaban MK melalui sidang majelis hakim untuk memutuskan apakah permohonannya sebagai pihak terkait bisa diterima atau sebaliknya.

"Jadi selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan pada 28 Maret 2024, kami diberikan kesempatan untuk menjawab ya atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," ujar Yusril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Menjawab dan Menangkis Dalil-dalil Kubu 01 dan 03

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024 dengan perolehan suara terbanyak. Namun dua paslon lain yakni, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu telah menyerahkan berkas gugatan sengketa pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya senada ingin pemungutan suara pilpres 2024 diulang di seluruh Indonesia tanpa keterlibatan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Pihak terkait yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran dimaksud untuk menjawab gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sidang akan dimulai pada 27 Maret 2024, sesuai jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024, dengan berkesempatan menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh kedua pemohon.

"Dan kami berkeyakinan insyaallah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," ujar Yusril Ihza Mahendra.

3 dari 3 halaman

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil pilpres 2024

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024

- Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

- Ketetapan Pihak Terkait 

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu 

27 Maret 2024

Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- sidang pleno pemeriksaan persidangan 

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- memeriksa permohonan pemohon

- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- mengesahkan alat bukti

- memeriksa alat bukti tertulis

- mendengar keterangan saksi

- mendengar keterangan ahli

9-21 April 2024

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan 

22 April 2024

Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.