VIDEO: Pilkada Jakarta Disepakati Hanya Satu Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Jakarta termasuk 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang akan melangsungkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub 2024.

Diperbarui 20 Maret 2024, 16:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Jakarta termasuk 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang akan melangsungkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6