Sukses

Polisi Tangkap Empat Orang Pemuda yang Jual Narkoba Sintesis di Instagram

Polisi menangkap empat orang pemuda terkait kasus peredaran narkoba sintetis. Tiga orang diantaranya merupakan bandar.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap empat orang pemuda terkait kasus peredaran narkoba sintetis. Tiga orang diantaranya merupakan bandar.

Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggarahan di dua rumah kost kawasan Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba sintetis.

Hasil penelusuran penyidik, terdeteksi satu orang pengedar yang tinggal di Kost kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

"Kami mengamankan satu orang laki-laki atas nama SMR (23)," kata Tedjo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2024).

Dalam penggeledahan, turut disita barang bukti satu bungkus berisi tembakau sintesis, dengan berat 20,5 gram.

Tedjo mengatakan, kasus ini pun dikembangkan. Karena, pengakuan SMR tembakau sintesis tersebut diperoleh dari bandar yang berada di Jagakarsa.

"Kita mengarah ke Jagakarsa, di sana ditemukan tiga orang di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa," ujar dia.

Tedjo mengatakan, pihaknya kembali meringkus tiga orang lainnya yakni atas nama AIF (22), RM (20) dan ARF (19). Juga, disita narkoba sintetis dengan berat 500 gram.

"3 orang ini diduga bandar, ada banyak macam barang yang kita temukan, jenis tembakaunya dan juga kimia, alat semprotnya jenis narkoba diduga diedarkan, ada kemasan yang sudah terbungkus dan siap edar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AIF mengedar narkoba jenis sintetis diedarkan melalui akun Instagram DOMISTIC.COMPANY13. Sementara itu, ketiga orang tersangka lain juga mengaku transaksi narkoba memanfaatkan akun Instagram NASAGOODS13 dan ASTORNOTBOY13.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Koordinasi

Terkait temuan ini, Polsek dengan Polres Jakarta Selatan, Polsek Pesanggarahan akan berkoordinasi dengan Satrenarkoba Polres Metro Jaksel untuk melakukan pengembangan lebih dalam.

"Semoga kita dapati yang lebih besar lagi di atasnya," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Jerat Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Para pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pesanggrahan guna penyidikan lebih lanjut," tandas Tedjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.