Sukses

15 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan tindakan 15 pegawai dan mantan pegawai lembaga antirasuah yang terbukti merlakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan tindakan 15 pegawai dan mantan pegawai lembaga antirasuah yang terbukti merlakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

Padahal, kata dia, seharusnya pegawai KPK menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi.

"15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di rutan KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi," kata Yudi dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3/2024).

"Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," sambungnya.

Dia pun mengkritik tindakan para pegawai KPK yang melakukan pungli terhadap tahanan kasus di rutan, dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP. Yudi menilai tindakan tersebut sudah seperti perilaku korupsi.

"Perbuatannya sudah sama seperti prilaku korupsi, ada kesepakatan diantara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan," jelasnya.

Menurut dia, baru ditetapkannya 15 pegawai menjadi tersangka bisa saja merupakan strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok. Yudi menyebut hal ini biasq terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan.

"Misalnya, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik serta ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Momentum Bersih-bersih

"Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK," imbuh Yudi.

Dia menuturkan penahanan 15 pegawai ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal dari tindakan korupsi. Yudi juga mengingatkan pegawai KPK untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK.

"Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup," ujar Yudi.

 

3 dari 3 halaman

15 Orang Ditahan

Sebelumnya, Sebanyak 15 orang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Satu dari 15 orang tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Rutan KPK. Dia adalah Ahmad Fauzi.

Menurut dia, jika ditempatkan di Rutan KPK dikhawatirkan berdampak pada lingkungan di Rutan KPK itu sendiri.

"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.

Di samping itu, KPK juga mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. Dalam hal ini, KPK tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi, penahanan yang 15 ini di rutan Polda Metro Jaya. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pungli adalah singkatan dari pungutan liar.

    Pungli

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi