Sukses

Mendagri Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang Wapres, Bukan Presiden

Mirip dengan penanganan di Papua, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar harmonisasi aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan berada di bawah wewenang Wapres langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan turut membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran.

“Pemerintah sudah melakukan langkah awal secara proaktif yaitu mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana, kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Akhrinya disepakati saat itu itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (13/2/2024).

Tito menjelaskan kawasan aglomerasi perlu dilakukan harmonisasi mengingat banyak problem dan program yang saling bersinggungan, salah satunya banjir.

“Prinsip kawasan ini adalah harmonisi pogram perencanaan dan evaluasi secara reguler, supaya on the track. Dan ini perlu ada yang melakukan itu melakukan sinkronisaai ini, ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya Bappenas sendiri, enggak bisa ditangani satu Menko pun tak bisa, ini lintas menko,” kata Mendagri.

Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden (Wapres), sebab tugas presiden sudah banyak.

“Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani wapres. Dan ini mirip yang kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua,” katanya memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024). Dalam pernyataannya di forum, Mendagri Tito Karnavian mengoreksi soal sikap pemerintah terkait pasal 10 tentang pemilihan gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden.

"Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.

Tito mengklaim sejak awal pemerintah bersikap Gubernur DKJ dipilih dalam Pilkada bukan ditunjuk Presiden.

“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN. 

 

3 dari 3 halaman

Baleg DPR Segera Bahas RUU DKJ

Menurutnya, saat ini Baleg akan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum ada status resmi. Hal itu yang membuat Baleg akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status DKJ. Kedepan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan Khusus Ibukota lagi.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.

Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan harus dapat selesai.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini