Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Dangdut Tisya Erni (TE) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita warga asing (WNA) negara Korea Selatan bernama Amy BMJ, lantaran kasus dugaan perebutan anak kandunganya.
Laporan tersebut pun telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dengan terlapor WMG dan ES alias TE yang diterima oleh pihaknya secara resmi pada Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga
"Laporan diterima, Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dugaan Tindak Pidana Perzinahan
Ade Ary menjelaskan laporan yang dilayangkan Amy terkait dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif kepada anak kandunganya.
"Tentang dugaan tindak pidana perzinahan dan atau menghalangi pemberian ASI Ekslusif," tuturnya.
Namun, ketika ditanyakan perihal duduk perkara kasus, Ade Ary belum menjelaskan lebih lanjut.
Advertisement
Termasuk soal detail dari kronologi masalah antara Amy selaku pelapor dengan WMG dan ES selaku terlapor.
Advertisement
Viral
Sementara terkait persoalan ini sempat ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggahnya, Amy mengaku sedih kala anak-anaknya direbut secara paksa oleh Aden.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.