Sukses

Per Hari Ini: 23.212 Data Kendaraan di Sulsel Terblokir Akibat Langgar ETLE

Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE, menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel.

Liputan6.com, Jakarta - Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE, menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel. Kinerja perkembangan ETLE mengalami perkembangan yang luar biasa. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam pada periode bulan Januari-Februari di awal tahun 2024.

“Sudah tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023,” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (1/3/2024).

“Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” imbuh dia.

Kombes Made menyampaikan, peningkatan terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel,” ungkap Kombes Made.

Perwira menengah Polri berpangkat melati tiga juga mengungkap, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, kemudian tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus.

“Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia,” jelas dia.

Senada dengan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani menjelaskan konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan tersebut juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan. Hal itu terjadi akibat pelanggar mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7.143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7.460, di tahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212,” tutur Kompol Gani.

Kompol Gani mengimbau, kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.

“Seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Belum Balik Nama Menjadi Perhatian

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya menyarankan pemilik kendaraan terblokir bisa memeriksa langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada. Sebag bisa saja kendaraan yang melanggar sejatinya sudah berpindah tangan.

“Kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” kata Kombes Made.

Kombes Made mewanti, jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan lalu melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini