Sukses

3 Perkembangan Terkini Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong, Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan

Aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan perundungan sejumlah pelajar SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan perundungan sejumlah pelajar SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Menurut Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, terduga pelaku kasus perundungan disertai kekerasan yang menimpa antar siswa Binus School Serpong akan disangkakan pasal pengeroyokan.

Wendi mengatakan, pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.

"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Wendi, Kamis 22 Februari 2024.

Namun, menurut Wendi, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

Selain itu Wendi menyebut, sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas kasus dugaan perundungan dan kekerasan di SMA Binus Internasional itu.

"8 saksi sudah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis 22 Februari 2024," ucap dia.

Wendi menyebut, dalam pemeriksaan itu tidak hanya dihadiri para saksi. Namun, turut hadir juga orang tua, perwakilan BAPPAS, lembaga dan pekerja sosial.

"Karena melibatkan anak di bawah umur turut hadir juga orang tua, yang mendapingi lalu BAPPAS dan pekerja sosial," kata dia.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus dugaan perundungan sejumlah pelajar SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan

Terduga pelaku kasus perundungan disertai kekerasan yang menimpa antar siswa Binus School Serpong akan disangkakan pasal pengeroyokan.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto mengatakan, pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.

"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Wendi, Kamis 22 Februari 2024.

Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

"Soal total yang terlibat masih didalami," ucap Wendi.

 

3 dari 4 halaman

2. Telah Periksa Delapan Saksi

Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas kasus dugaan perundungan dan kekerasan di SMA Binus Internasional, Kota Tangsel.

Wendi mengatakan, 8 saksi sudah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Dapat saya sampaikan perkembangan kasus perundungan di salah satu SMA swasta di Tangsel. Tim penyidik Unit PPA Tangsel telah memeriksan 8 saksi," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Pemeriksaan Dihadiri Sejumlah Pihak

Lanjut Wendi, dalam pemeriksaan itu tidak hanya dihadiri para saksi. Namun, turut hadir juga orang tua, perwakilan BAPPAS, lembaga dan pekerja sosial.

"Karena melibatkan anak di bawah umur turut hadir juga orang tua, yang mendapingi lalu BAPPAS dan pekerja sosial," ujarnya.

Sampai saat ini, proses masih berjalan masih dijalani semua. Dimana, keterangan yang mereka berikan nantinya akan di-update dari hasil penyidikan dan disampaikan.

"Proses masih berjalan dan nanti di-update untuk disampaikan," tandas Wendi.

Senada, Komisioner KPAI Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya hari ini hadir di Polres Tangsel untuk memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saksi atau terlapor ada di dalam, sebagian. Dan kami memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.