Sukses

Bejat! Kakek 60 Tahun di Tangerang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang lansia berinisial H (60) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, tega melakukan pencabulan terhadap tiga bocah berinisial B (13), N (9) dan V (7).

Pelaku dan ketiga korban diketahui sudah kenal sejak lama. Bahkan dari pengakuan korban, pelaku sering memberi uang jajan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terakhir dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 19:00 WIB.

Aksi bejad pelaku terbongkar, berawal pada Selasa malam itu, pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban mandi bareng.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujarnya.

Setelah itu korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah, korban menceritakannya kepada sang ibu. Hingga akhirnya, ibu korban mendatangi pelaku dan menkonfirmasi apakah aduan anaknya itu benar.

"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Rupanya, dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.