Sukses

5 Respons Timnas AMIN hingga Anies Baswedan Usai Ditahannya Jubir Indra Charismiadji oleh Kejaksaan

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) angkat bicara terkait kabar penangkapan Juru Bicara atau Jubirnya Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) angkat bicara terkait kabar penangkapan Juru Bicara atau Jubirnya Indra Charismiadji oleh Kejaksaan.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.

"(Ditahan) di Kejaksaan Jakarta Timur," ujar Ari Yusuf Amir, Rabu 27 Desember 2023.

Indra ditahan mulai hari ini, Rabu 27 Desember 2023. Ari menegaskan Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk Indra dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin melakukan pendampingan secara hukum. Kami Tim Hukum Nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari.

Kemudian menurut dia, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus tersebut, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berikut sederet respons Timnas AMIN usai Jubirnya Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sebut Ditahan di Kejari Jaktim

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.

"(Ditahan) di Kejaksaan Jakarta Timur," ujar Ari Yusuf Amir, Rabu 27 Desember 2023.

Indra ditahan mulai hari ini, Rabu 27 Desember 2023.. Ari menegaskan Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk Indra dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin melakukan pendampingan secara hukum. Kami Tim Hukum Nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari.

 

3 dari 6 halaman

2. Harap Kasusnya Transparan

Ari berharap proses hukum yang membelit Indra Charismiadji berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari.

Ari berharap tidak ada unsur politis atas penahanan Jubir AMIN Indra Charismiadji. Sementara itu, Ari mengaku heran kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena kalau persoalan hukumnya silakan saja, nanti biar publik menilai. Biar hukum menilai pengadilan yang menentukan, tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," ujar Ari.

 

4 dari 6 halaman

3. Sebut Tiba-Tiba Ditangkap

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra Charismiadji ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz.

Aziz menyebut, Indra Charismiadji yang merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di pemilu 2024 itu saat ini tengah ditahan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"(Ditahan di) Rutan Cipinang," ujar Aziz.

 

5 dari 6 halaman

4. Beberkan Kasus yang Menjerat Indra Charismiadji

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi.

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.

"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.

 

6 dari 6 halaman

5. Anies Baswedan Buka Suara

Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan buka suara soal Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Anies meminta semua pihak menghormati proses hukum.

"Yah semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum. Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 28 Desember 2023.

Anies menyebut, aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat, seolah menunggu momen dalam mengusut kasus tersebut. Menurut Anies hal itu tidak memiliki rasa keadilan.

"Dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," kata Anies.

"Itu keluhan dimana-mana, jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya menciderai mereka yang saat ini diproses tapi juga menciderai kehormatan insitusi," Anies menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.