Sukses

Sidang 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Periksa Ketua PB PBSI Alex Tirta

Alex Tirta akan diperiksa dalam sidang dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) Alex Tirta memenuhi undangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Alex Tirta akan diperiksa dalam sidang dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Saya masuk dulu saja ya, nanti ya," ujar Alex Tirta di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Alex Tirta datang tanpa membawa dokumen apapun. Dia menyebut memang diminta Dewas KPK untuk ikut memberikan keterangan dalam sidang etik Firli Bahuri.

"Enggak ada, enggak ada berkas," kata Alex.

Alex Tirta akan diselisik perihal penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46 seharga Rp 650 juta.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas KPK). Mereka akan dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pimpinan KPK yang terlihat sudah hadir yakni Ketua sementara KPK l Nawawi Pomolango. Nawawi tiba di Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewas KPK sekitar pukul 13.18 WIB. Nawawi tak menampik kahdirannya untuk diperiksa sebagai saksi

"Mau diperiksa sebagai saksi," kata Nawawi, Rabu (20/12/2023).

Tak lama berselang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tiba di markas Dewas KPK. Beberapa menit kemudian, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga tiba dan masuk ke Gedung ACLC KPK.

SYL terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa Saksi, Ada 4 Pimpinan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menghadirkan 12 saksi dalam sidang tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu (20/12/2023). Dari 12 saksi, 4 di antaranya adalah pimpinan KPK.

"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang pimpinan KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Haris menyebut dirinya belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran Firli Bahuri. Namun demikian, Haris memastikan sidang akan tetap dilanjutkan.

"Kita tunggu saja, ya, katanya si tidak bisa hadir. Iya (sidang) tetap jalan," kata Haris.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan menggelar persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu (20/12/2023). Dewas menyatakan sidang tetap akan digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terperiksa.

"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik (hari ini) jalan terus," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Haris mengatakan, sidang tetap akan digelar dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi. "Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," kata Haris.

 

3 dari 3 halaman

Tunda Sidang Etik

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.

"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri karena sudah cukup bukti untuk disidangkan.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini