Sukses

3 Pernyataan Menteri Teten Terkait TikTok Shop yang Kembali Buka Hari Ini Selasa 12 Desember 2023

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi bermitra dengan TikTok. Dengan kemitraan tersebut, TikTok Shop kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) resmi bermitra dengan TikTok. Dengan kemitraan tersebut, TikTok Shop kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun angkat bicara terkait bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.

Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Dia mengatakan, itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin 11 Desember 2023.

Dia menjelaskan, beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya," ucap Menteri Teten.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," sambung dia.

Berikut sederet pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait TikTok Shop yang kembali hidup setelah sempat tutup sejak 4 Oktober 2023 mulai hari ini, Selasa (12/12/2023) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tegaskan Semua Harus Taat Aturan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ikut buka suara soal bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.

Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin 11 Desember 2023.

 

3 dari 4 halaman

2. Beberkan Lima Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," jelas Teten.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Fenomena ini dikenal dengan istilah predatory pricing atau jual rugi. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," terang Menteri Teten.

 

4 dari 4 halaman

3. Ingatkan Prioritaskan UMKM

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo.

Sehingga, kata Menteri Teten, investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," jelas Menteri Teten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.