Sukses

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 4 Desember 2023, Pelat Genap Bebas Lewat

Para pemilik mobil berpelat genap bebas melintas di 26 titik ganjil genap Jakarta, Senin (4/12/2023) tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Liputan6.com, Jakarta Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan jumlah volume kendaraan serta polusi udara di Ibu Kota hingga kini terus diterapkan lewat kebijakan ganjil genap bagi roda empat. Ada 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap setelah terjadi penambahan 13 titik baru.

Untuk hari ini, para pemilik mobil berpelat genap bebas melintas di 26 titik ganjil genap Jakarta, Senin (4/12/2023) tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. 

Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang diterapkan hingga kini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari  

Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Terkait jam operasi ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Diterapkan dalam dua sesi, dimana pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore nanti dimulai pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta 

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     
3 dari 3 halaman

Kapolri Usul Ganjil Genap Sepeda Motor, Legislator DKI: Tidak Akan Efektif

Anggota DPRD DKI Jakarta William A. Sarana menilai usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua tidak efektif untuk menekan polusi udara di ibu Kota.

"Wacana penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat," kata William kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10/2023) seperti dilansir Antara.

William menuturkan penerapan tersebut belum waktunya diterapkan, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu dalam meningkatkan kecepatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Selain itu, sambungnya, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah (PR) agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta," tuturnya.

Selain itu dia juga menyoroti disinsentif untuk transportasi pribadi sebaiknya tidak diprioritaskan lantaran ada yang lebih penting bagi banyak masyarakat yakni adanya transportasi umum nyaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.