Sukses

Polisi Resmi Tahan Christoper Steffanus Budianto Terkait Penipuan Jessica Iskandar

Polisi resmi menahan Christoper Steffanus Budianto alias Steven, tersangka penipuan dan penggelapan modus rental mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Penahanan dilakukan setelah Steven kabur ke Bangkok, Thailand hingga masuk DPO.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian resmi menahan Christoper Steffanus Budianto alias Steven usai diperiksa selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya. Christoper Steffanus Budianto diciduk pihak kepolisian di Bangkok, Thailand setelah sebelumnya buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia masuk DPO setelah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar.

Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah membenarkan penahanan terhadap Christoper Steffanus Budianto.

"Sudah ditahan," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Yuliansyah menjelaskan, salah satu pertimbangan Steven dijebloskan ke ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya karena khawatir kembali melarikan diri.

"Kan sudah jelas (dia pernah) melarikan diri," ujar dia.

Ditangkap di Bangkok Thailand

Penangkapan Christoper Steffanus dilakukan di Bangkok, Thailand pada Selasa, 21 November 2023 pukul 5 sore waktu setempat. Dia diamankan berkat kerja sama antara Div Hubinter, Atpol, KBRI dan Interpol.

Saat digerebek tersangka tidak melawan. Yuliansyah menjelaskan, saat itu petugas sudah mengendus keberadaan Christoper. Gerak-gerik pun terus dipantau.

"Yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian diamankan," ujar dia.

"Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan cukup koperatif," sambung Yuliansyah.

Guna kepentinganya lebih lanjut, kepolisian langsung memboyong Christoper ke Polda Metro Jaya.

Kepada polisi, tersangka berkomitmen akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum. "Yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Christoper Kabur ke Thailand

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tujuan dari tersangka penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto, kabur keluar negeri adalah untuk mencari modal dengan berbisnis.

"Kalau yang bersangkutan bilang, sementara hasil interview, yang bersangkutan mau bekerja atau bisnis di negara-negara tersebut," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Bahkan, kata Yuliansyah, Christoper mengklaim jika nantinya uang hasil bisnis di luar negeri itu akan dikumpulkan untuk dikembalikan kepada para korban penipuannya, termasuk Jessica Iskandar.

"Jadi yang bersangkutan mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Buka Bisnis di Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Vietnam

Adapun bisnis yang dijalankan oleh Christoper tersebut adalah sama seperti apa yang dia lakukan ke Jessica Iskandar, yakni bisnis penyewaan mobil.

"Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. Dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hong Kong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuliansyah menyebut saat ini tengah mendalami aliran dana miliaran rupiah hasil penipuan Christoper apakah terkait dengan bisnis yang dijalankannya atau tidak.

"Nah itu yang akan kita dalami ya, uang hasil penipuannya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang akan kita dalami," kata dia.   

4 dari 4 halaman

Telah Berstatus Tersangka

Adapun Christoper Steffanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Hal itu, usai dua kali panggilan polisi tapi tidak pernah hadir.

“Iya benar sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sehingga, berdasarkan laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada 15 Juni 2022. Cristopher pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. 

Perlu diketahui, Jessica Iskandar awalnya melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar. Berdasarkan 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Christoper.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini