Sukses

Jadi Sindikat Pencurian Motor, Satu Keluarga di Jakbar Diciduk Polisi

Kepada polisi, sindikat pencurian motor yang merupakan satu keluarga ini mengaku telah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus empat orang sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Para tersangka yakni AM, WD, ST, dan AD ternyata masih memiliki hubungan satu keluarga.

"Keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari satu komplotan dengan hubungan masih keluarga," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Sutrisno kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Sutrisno menyampaikan awal mula kasus pencurian motor ini terkuak setelah polisi menangkap AM. Dia mengaku beraksi mencuri motor dengan tiga pelaku lainnya.

Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi. Pistol mainan dibawa pelaku AM untuk mengancam para korban, apabila aksinya ketahuan.

"Mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di Jakarta Barat, dengan sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk," katanya.

Bermodal kunci leter T, keempat pelaku ini dengan mudah membobol kotak kunci kemudian memperbaikinya lalu menjual kembali sepeda motor hasil curian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Masih Buru 3 Tersangka Lain

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor beserta barang bukti berupa magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, dan senjata mainan mirip senjata api.

Tiga tersangka di antaranya, yakni AM, ST, dan AD telah ditahan di Markas Polsek Kebon Jeruk. Sementara pelaku WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi Anggi Hasibuan menambahkan, pihaknya saat ini masih mengejar tiga pelaku lain berinisial AR, NV, dan SJ.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat," kata Anggi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.