Sukses

Tuntutan Buruh UMP 2024 Naik 15 Persen Bakal Jadi Masukan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta

Besaran UMP DKI Jakarta akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan pada Jumat, 17 November 2023. Besaran UMP DKI Jakarta akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Hal-hal yang dibahas berkaitan dengan komponen penetapan UMP, antara lain inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) DKI Jakarta serta indeks tertentu (Alpa)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, komponen penetapan UMP akan diputuskan dengan melihat berbagai pertimbangan, antara lain terkait dengan penerapan tenaga kerja.

Pengupahan sendiri, kata dia, telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan itu juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum

"Mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51/2023," ujar Hari.

Hari menyampaikan buruh menuntut UMP 2024 naik sebesar 15 persen. Dia menyebut, tuntutan buruh itu akan dibawa ke sidang dewan pengupahan sebagai masukan.

"Terkait tuntutan pekerja/buruh UMP dinaikkan 15 persen, merupakan masukan untuk dewan pengupahan dalam sidang," ujar Hari.

Sidang, kata Hari bakal diikuti banyak unsur yang di dalamnya terdiri dari pakar independen, universitas, Lipi, BPS, Apindo/Kadin, serta unsur pemerintah. Sidang akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UMP 2024 Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Dampak

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Gubernur Harus Umumkan Paling Lambat 21 November 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Menaker menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menurutnya, ada hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, yakni bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional 10 November. Menaker berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini