Sukses

Kepala Toko Minimarket di Bogor Gagal Merampok Alfamart, Sempat Todong Pegawai Pakai Pisau

Kepala toko minmarket Alfamart di Bogor nekat merampok Alfamart yang lokasinya tidak jauh dari tempatnya bekerja. Namun aksinya tersebut gagal setelah pegawai yang lain berteriak.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kepala toko menodong karyawan minimarket di Jalan Ahmad Sobana, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pelaku Ahmad Yusuf (40) kini telah ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa penodongan terjadi pada 23 September 2023 lalu sekitar pukul 05.57 WIB.

Mulanya pelaku masuk ke dalam minimarket Alfamart dengan menggunakan helm full face, jaket warna hitam, dan membawa senjata tajam jenis pisau dapur.

"Pelaku lalu menodongkan pisau ke kasir yang pada saat itu sedang mempersiapkan untuk membuka toko Alfamart," ujar Bismo, Jumat (10/11/2023).

Mendapat ancaman, korban pun tak berkutik. Pelaku lalu berniat mengambil uang yang ada di dalam Alfamart tersebut. Namun, korban nekat berteriak sehingga pelaku panik dan melarikan diri.

"Korban melaporkan kejadian ini lalu (polisi) melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata dia.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku perampokan akhirnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rampok ke Alfamart Tetangga

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan pelaku diketahui sebagai karyawan Alfamart dan menjabat sebagai kepala toko.

"Jadi dia bekerja di Alfamart dan merencanakan perampokan di Alfamart juga yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi pelaku bekerja," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Motif Ekonomi

Kepada penyidik, Ahmad Yusuf mengaku melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi.

"Motifnya ekonomi, dan tersangka sebelumnya sudah merencanakan aksinya ini," kata Rizka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini