Sukses

Pengadilan &quotMujahid&quot di Narigraha

Hari ini persidangan pertama Amrozi, seorang di antara terdakwa Kasus Bom Bali digelar di Gedung Narigraha, Renon, Denpasar. Sekitar 3.000 personel Polri dan TNI bakal menjaga ketat persidangan.

Liputan6.com, Jakarta: Pulau Dewata kembali merebut perhatian dunia. Tepat hari ini sekitar pukul 09.00 WITA, jutaan pasang mata di sejumlah negara boleh jadi memusatkan pandangan ke Gedung Wanita Narigraha, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 2, Renon, Denpasar, Bali. Mereka bakal menyaksikan persidangan pertama Kasus Bom Bali 12 Oktober 2002 dengan terdakwa Amrozi. Persidangan ini dinilai penting dan strategis, terutama untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa 12 Oktober 2002 yang baru diundangkan. Sekaligus membuktikan keseriusan pemerintah mengungkap kasus terorisme yang marak di Indonesia, belakangan ini.

Amrozi bin Haji Nurhasyim adalah terdakwa pertama Kasus Bom Bali yang bakal duduk di kursi pesakitan. Pagi ini, perkara pria berusia 40 tahun itu akan disidangkan dengan empat anggota majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Made Karna P. Masing-masing adalah Mulyani, Cok Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa, dan Lilik Mulyadi. Sementara jaksa penuntut umum yang diketuai Jaksa Urip Trigunawan juga siap membacakan surat dakwaan. Dalam persidangan pertama, Amrozi bakal didampingi sembilan anggota Tim Pengacara Muslim yang dipimpin A.W. Adnan.

Persidangan perdana warga Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, itu memang memancing perhatian internasional. Buktinya, paling tidak ada 16 saluran televisi--sembilan di antaranya televisi asing--bakal menayangkan secara langsung persidangan pertama tragedi yang menewaskan sedikitnya 202--sebagian besar turis mancanegara--dan 325 orang lainnya luka bakar. Sebanyak 452 wartawan dari 113 media cetak maupun elektronik seluruh dunia juga bakal meliput persidangan ini meski Kepolisian Daerah Bali hanya menyediakan sekitar 150 kartu pengenal bagi para peliput.

Tak cuma itu, beberapa hari terakhir, sejumlah keluarga korban Tragedi Bali yang berasal dari Australia juga telah berdatangan ke Pulau Dewata. Mereka ingin menyaksikan langsung persidangan. Padahal, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika sempat mengimbau agar masyarakat tak berbondong-bondong menghadiri persidangan. Terlebih, pihak PN Denpasar sudah menyiapkan ruangan khusus di kantor mereka dengan dilengkapi sejumlah televisi yang akan menyiarkan langsung persidangan tersebut. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Bali juga menyiapkan ruangan istirahat bagi sejumlah duta besar negara asing atau tamu penting lainnya yang akan mengikuti jalannya sidang Kasus Bom Bali.

Mengingat pentingnya persidangan pertama Kasus Bom Bali, Polda Bali sendiri akan menerjunkan sekitar 3.000 personel gabungan yang dibantu tiga satuan setingkat kompi TNI. Termasuk 400 pecalang atau petugas keamanan adat setempat asal Badung dan Denpasar yang berseragam kaos hitam dengan menggunakan kain kotak-kotak hitam putih serta ikat kepala. Itu semua dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan.

Pengamanan secara ketat juga tampak di sekitar Gedung Narigraha sejak kemarin pukul 17.00 WITA. Tempat persidangan Kasus Bom Bali ini juga disterilisasi dan ditutup dari para pengunjung. Gedung tersebut akan dibuka lagi hari ini pukul 06.00 WITA. Tampak pula pagar kawat berduri sepanjang 10 meter dipasang di tempat parkir. Pagar ini berfungsi membatasi sayap pintu masuk pengunjung dengan pintu bagian belakang gedung yang kemungkinan digunakan sebagai pintu masuk terdakwa.

Kesiapan pengamanan persidangan juga ditunjukkan dengan dua helikopter yang berputar mengitari areal Gedung Narigraha dan PN Bali, kemarin. Unjuk kekuatan dari udara itu adalah bagian dari sistem pengamanan sidang Kasus Bom Bali yang di bawah kendali Kapolda Bali Irjen Polisi I Made Mangku Pastika. Sebelumnya, puluhan anjing pelacak dan pasukan penembak jitu juga disiapkan.

Sehari sebelumnya, Kapolda Bali mengakui, persidangan Kasus Bom Bali memang mendapat pengawasan dari darat dan udara. Alat pendeteksi yang dioperasikan Polda Bali juga serba canggih. Buktinya, ada empat unit kendaraan taktis, satu kendaraan penjelajah laut dan darat, serta dua helikopter bantuan Markas Besar Polri. Dengan kata lain, Mangku Pastika memberi isyarat polisi di Bali mampu mengamankan sidang teroris. "Kita harus tunjukkan pada dunia, sidang teroris akan berjalan lancar di Bali," ucap dia ketika acara gelar pasukan pengamanan persidangan Bom Bali, Jumat silam.

Rencananya, Polda Bali bakal menerapkan tiga ring penjagaan keamanan. Ring satu adalah pintu masuk menuju Gedung Narigraha dan PN Denpasar. Di sana, dua SSK personel Unit Pengendali Masyarakat Polda Bali akan disiapkan dengan berlapis-lapis. Di Barisan terdepan didukung 100 personel bersenjata tongkat. Lapis kedua dijaga satu SSK Brigade Mobil Polda Bali yang membawa tameng. Pada dua deret ini, ada puluhan petugas bersenjata gas air mata. Di ring satu, disiapkan pula dua unit mobil tangki yang siap menyemprotkan air ke arah kelompok yang berbuat rusuh. Namun, Polda Bali juga menekankan pendekatan persuasif. Buktinya, ada tim negosiator yang juga beranggotakan sekitar 50 Polisi Wanita.

Sedangkan di ring dua atau halaman Gedung Narigraha dan PN Denpasar, justru dijaga pasukan khusus yang lolos seleksi. Prajurit pilihan itu bertugas memotong gerakan provokator atau massa yang melalui ring satu. Selain itu, satuan penembak mahir juga siap membidikkan senjata dan mengikuti semua gerak-gerik para pengunjung sidang yang masuk ring dua.

Kelompok atau orang yang berkeinginan menggagalkan persidangan tampaknya perlu berpikir lagi seribu kali. Buktinya, di ring tiga atau ruang sidang dijaga sekitar 222 personel yang benar-benar menguasai medan. Mereka dilengkapi pula dengan pendeteksi logam dan fasilitas pengendus bom. Bahkan, untuk memantau dan mendeteksi situasi, Polda Bali memasang sejumlah kamera di tiap titik rawan. Layar monitor super canggih malah sudah beroperasi di ruangan Mangku Pastika, Gubernur Bali, ruangan Kapolri, Kepala Kejati setempat, dan Ketua PN Denpasar. Sedangkan kamera yang memantau jalan proses hukum tersangka Amrozi di Gedung Narigraha bisa berputar 360 derajat. Dahsyatnya, untuk mengarahkan lensa dalam mencari sasaran atau objek di lapangan, Kapolda Bali cukup menekan nomor key board atau menggeser mouse pada layar monitor.

Polda Bali juga membuat aturan bagi para pengunjung maupun wartawan peliput untuk menitipkan telepon genggam serta kamera pada para petugas. Polisi juga melarang pengunjung membawa barang-barang berupa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, gelas, botol dari kaca serta bahan-bahan mudah terbakar termasuk korek api. Tulisan larangan serta imbauan tersebut itu sudah terpampang mulai dari pintu masuk menuju ruang persidangan.

Pengamanan persidangan pertama Kasus Bom Bali memang luar biasa meski tak bakal membalut luka mendalam yang dialami para keluarga korban. Pada 12 Oktober 2002 tepat pukul 23.05 WITA, wajah Pulau Dewata berubah untuk selamanya. Dua bom mengguncang Paddy`s Cafe dan Sari Club di kawasan wisata Legian, Kuta. Sepuluh menit berselang, sebuah bom juga meledak di Renon, berdekatan dengan Kantor Konsulat Amerika Serikat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Hanya ledakan di kawasan Legian yang menimbulkan korban jiwa. Tak kurang 202 orang dari berbagai negara, 88 di antaranya turis asal Australia, tewas [baca: Tragedi Bali dan Hantu Teror Itu].

Australia menyatakan tragedi itu sebagai musibah nasional. Tak heran bila mereka mengerahkan segala upaya untuk membantu pemerintah Indonesia menemukan para pelakunya. Perburuan para tersangka Bom Bali ternyata memakan waktu, energi, dan dana yang tidak sedikit. Serta melibatkan Polisi Federal Australia dan tim penyelidik negara lain dengan segala kecanggihan teknologinya.

Nama Amrozi langsung melambung tatkala polisi menangkapnya sebagai tersangka Kasus Bom Bali pada 5 November 2002 [baca: Calon Tersangka Pengebom Bali Diperiksa]. Berita penangkapan Amrozi sontak menjadi berita utama di seluruh media massa nasional, termasuk media massa sejumlah negara. Anehnya, beberapa hari kemudian, Amrozi yang berdialog dengan Kepolri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar tampak tersenyum dan tertawa. Kelakuan pria kelahiran Lamongan, Jatim, 6 Juni 1963 itulah yang sempat memancing amarah banyak kalangan dalam maupun luar negeri.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Lamongan 5 Juli 1962 itu bermula dari bangkai mobil Mitsubishi Colt L-300 di depan Sari Club, Bali. Saat itu, Tim Gabungan Investigasi Bom Bali mencurigai mobil bernomor polisi DK 1324 BS tersebut. Setiap inci kendaraan itu ditelisik, rangkanya pun dibongkar. Ternyata, nomor rangka mesin dalam sasis mobil tersebut lenyap. Dari sinilah bau busuk mulai tercium [baca: Jejak Amrozi yang Tercecer].

Dengan menggunakan teknologi re-etching, permukaan besi mesin itu lantas diolesi pelbagai cairan kimia. Beberapa jam kemudian muncul bayangan nomornya: GB 611286. Namun, ketika dikonfirmasi, perakit Mitsubishi wilayah Indonesia membantah pernah memproduksi mobil dengan nomor sasis seperti tertera di atas. Teknik re-etching pun kembali dilakukan dan didapat nomor lain: GB 011286. Rupanya, mobil bernomor kerangka seperti itu dimiliki seorang pendeta yang berdomisili di Jawa Tengah. Polisi menemukan kendaraan itu terparkir rapi di depan sebuah gereja dengan kondisi masih bagus. Berarti, ini mobil lain yang jelas-jelas bukan Mitsubishi L-300 yang ditemukan di Kuta.

Bagusnya, polisi tak menyerah. Mereka lantas membongkar serpihan-serpihan mesin mobil yang tersisa. Ditemukanlah pelat uji kelaikan mobil (KIR) bernomor sasis asli: GB 011230. Dari sini, polisi mendapati tujuh nama yang pernah memiliki mobil tersebut. Amrozi terpampang sebagai empunya terakhir. Dari pengakuan sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi ledakan, polisi pun meluncur ke Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, daerah Amrozi menetap.

Sejumlah bukti lain juga bakal memberatkan Amrozi di persidangan nanti. Sebut saja, pengakuan para tersangka lain dan keterangan dari 102 saksi mata, serta sejumlah bukti fisik. Di antaranya tanda terima pembelian bahan peledak dan sasis minibus L-300 yang digunakan untuk meledakkan bom di Sari Club serta Paddy`s Cafe [baca: Amrozi di Tengah Bukti Memberatkan]. Belum lagi penemuan sejumlah tabung paralon yang berisi tujuh senjata api dan ribuan butir peluru yang ditemukan di Hutan Jati Dadapan, Lamongan, Jawa Timur, 11 November 2002 [baca: Rekonstruksi Penemuan Senpi di Hutan Dadapan Digelar].

Bersamaan dengan sidang pertama Amrozi, hari ini, Pengadilan Negeri Lamongan juga akan menyidangkan dua terdakwa penyimpan senjata api milik Amrozi. Sedangkan kakak kandung Amrozi, Ustad M. Khozin menegaskan tak ada anggota keluarganya yang akan bertolak ke Bali [baca: Warga Tenggulun Menolak Amrozi Dihukum Mati].

Amrozi memang tersangka penting untuk menguak Tragedi Pulau Dewata. Buktinya, setelah Amrozi dibekuk, satu persatu anggota jaringan Bom Bali berhasil ditangkap. Sejauh ini, tersangka pengeboman Pulau Dewata yang ditangkap dan diserahkan kepada Polda Bali mencapai lebih dari 25 orang. Penangkapan para tersangka yang dilakukan Tim Investigasi Bom Bali ini terhitung sejak penangkapan Amrozi di Lamongan, Jawa Timur, 5 November 2002. Berikutnya polisi meringkus Imam Samudra, Rouf, dan Yudi di Serang, 22 November 2003.

Setelah Imam Samudra Cs berhasil ditangkap, Tim Investigasi Mabes Polri membekuk Ali Ghufron alias Mukhlas yang disebut-sebut sebagai Ketua Mantiqi II Jemaah Islamiyah. Seiring dengan penangkapan Mukhlas pada 4 Desember 2002 di Solo, Jateng, turut ditangkap delapan orang lainnya. Satu bulan kemudian di Kalimantan Timur, Tim Investigasi berhasil menangkap Ali Imron dan Mubarok beserta 12 orang lainnya.

Selain itu, Silvester Tendean, pemilik toko bahan kimia Tidar di Surabaya, Jatim, akhirnya divonis hukuman tujuh bulan penjara. Dia terbukti bersalah menjual bahan kimia kepada Amrozi. Sedangkan dari 25 orang yang ditangkap dalam Kasus Bom Bali, tujuh di antaranya adalah tersangka utama, seperti Amrozi, Imam Samudra, Mukhlas, Ali Imron, Hutomo Pamungkas, Abdul Ghoni, dan Saad.

Perkembangan terakhir, Tim Investigasi Bom Bali menciduk tiga tersangka baru di daerah Bantargebang, dan Cileungsi, Jawa Barat. Ketiganya adalah Chaerudin alias Nasir Abbas, Abdul Ghoni alias Umar Besar alias Wayan alias Suranto dan Sawad alias Sarjio. Dari sinilah, Tim Investigasi kemudian menangkap Saad alias Achmad Roichan alias Arkham dan 11 orang lainnya yang dianggap turut andil dalam membantu pelarian dan menyembunyikan tersangka Saad.

Dari seluruh tersangka Kasus Bom Bali, hanya berkas Amrozi yang siap untuk disidangkan. Sementara 14 berkas perkara atas 29 tersangka lainnya saat ini sedang dimatangkan untuk dibuat dakwaannya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar, akhir Mei 2003, seluruh dakwaan akan dilimpahkan ke PN Denpasar secara bertahap. Rencananya, persidangan para tersangka Kasus Bom Bali akan digelar di tujuh ruangan pada tiga lokasi berbeda, yaitu PN Denpasar, Gedung Narigraha, dan satu lokasi lagi yang masih diusahakan pihak PN Denpasar. Proses persidangan ini juga akan melibatkan 28 hakim dari PN Denpasar, termasuk hakim bantuan dari Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Sedianya, seorang tersangka ditangani tiga hingga lima hakim.

Sedangkan pada persidangan nanti, Amrozi akan diadili dengan tuduhan merencanakan dan mengatur aksi teror yang menelan banyak korban dengan ancaman hukuman mati. Ia akan menjadi terdakwa utama pertama yang pengadilannya diharapkan dapat memberi titik terang mengenai Jamaah Islamiyah--sebuah kelompok Islam Asia Tenggara yang dicurigai terkait dengan Al-Qaedah [baca: Jamaah Islamiyah, Dalang Bom Bali?].

Seperti diketahui, pertengahan Desember 2002, Tim Investigasi Kasus Bom Bali mempublikasikan struktur organisasi jaringan Ali Gufron alias Muchlas di sejumlah daerah, terutama di Bali. Dalam struktur jaringan organisasi tersebut, Muchlas sebagai controller atau pengawas dan Imam Samudra sebagai commander atau pemegang komando. Mereka membawahi beberapa orang, di antaranya: Umar Patek, Amrozi, Umar Wayan, Dul Matin, Ali Imron, Iqbal, dan Idris. Menurut Juru Bicara Tim Investigasi Kasus Bom Bali Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang, struktur organisasi jaringan Muchlas Cs telah diakui seluruh tersangka Bom Bali, yang ditahan di Bali. Namun, tim investigasi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi [baca: Struktur Organisasi Muchlas Cs Dipublikasikan].

Berselang beberapa hari, Ali Imron mengungkapkan bahwa struktur organisasi dikepalai oleh kakaknya, Ali Gufron alias Muchlas yang disebut commander. Sedangkan Imam Samudra bertugas sebagai controler. Ali Imron sendiri, selain turut merakit bom juga menempati posisi sebagai pelaksana peledakan di dekat Konsulat AS di Renon serta Sari Club dan Paddy`s Cafe di Legian, Kuta [baca: Ali Gufron Komandan Pengeboman Bali].

Meski struktur pengebom Bali sudah dibeberkan, hingga saat ini, Indonesia belum dapat menunjukkan bukti kuat bahwa organisasi pimpinan Osama bin Laden--tersangka utama Tragedi World Trade Center 11 September 2001--turut menyutradarai serangan di Pulau Dewata [baca: Jamaah Islamiyah Antara Ada dan Tiada]. Apalagi, jaringan Bom Bali adalah jaringan yang rumit dan tertutup. Satu sama lain tak saling mengenal dan tidak mengetahui pemimpin mereka sesungguhnya. Dengan kata lain, bukan tak mungkin bahwa mereka sesungguhnya hanyalah sekelompok idealis yang menjadi korban manipulasi sebuah kekuatan yang lebih besar.

Keraguan sejumlah kalangan itu sempat dibantah seorang tersangka Kasus Bom Bali, Ali Imron. Kala itu, adik Amrozi ini menyatakan pelaku pengeboman adalah kelompoknya dan tidak melibatkan organisasi atau pihak lain. Jadi tidak ada yang menunggangi dan tak ada yang menyokong seperti yang diberitakan selama ini. Dia juga mengatakan bahwa niat peledakan itu adalah jihad fisabilillah dengan sasaran warga AS dan sekutunya. "Karena merekalah teroris yang sesungguhnya," ucap Ali Imron, enteng [baca: Ali Imron: Pengebom Bali adalah Kelompok Kami].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.