Sukses

MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok, 9 November 2023

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11/2023) besok.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11/2023) besok.

Pemilihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Nantinya, pemilihan ini akan diawali dengan musyawarah mufakat.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," tambahnya singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi itu dijatuhkan MKMK setelah menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.

3 dari 3 halaman

Jimly Perintahkan MK Pilih Ketua Baru

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar segera dilakukan pemilihan ketua MK baru, yang menggantikan Anwar Usman.

"Maka putusan MKMK yang dibacakan MKMK ini mulai berlaku hari ini, dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," kata Jimly dalam sidang putusan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.