Sukses

Polisi: Rumah Kertanegara Berhubungan dengan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Ade menyatakan, pemeriksaan Alex Tirta dipastikan berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan kesaksian Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta dinilai penting untuk pengungkapan perkara dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Ketua KPK Firli Bahuri atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Alex Tirta hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditresrkimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023). Kehadiran Alex juga diamini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Tadi jam 10 atas nama salah satu saksi AT yang merupakan penyewa dari rumah Kartanegara no 46. Kita mintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade mengatakan, nama Alex diungkap oleh E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Di mana, rumah itu disewa sejak tahun 2020 dari Alex Tirta dengan nilai uang sewanya Rp 650 juta per tahun dan terus diperpanjang hingga januari 2024

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.

Ade menyatakan, pemeriksaan Alex Tirta dipastikan berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini