Sukses

Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangan

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang Pemilu ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang Pemilu ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas sendiri.

Temuan itu dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Kontitusi Yang Mulia bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon atapun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam persidangan MKMK secara daring, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambungnya.

Menurut Julius, selama ini MK dikenal menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.

Namun dalam dokumen perbaikan gugatan Almas justru ada dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," kata Julius.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MKMK Kantongi Bukti CCTV

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengantongi bukti rekaman CCTV soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia capres-cawapres. Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh Almas Tsaqibbirru.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan. CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Jimly mengatakan, pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu dugaan pelanggaran etik yang dipermasalahkan oleh para pelapor.

Tak hanya itu, MKMK juga akan memanggil kembali Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena berkaitan dengan tugas panitera.

"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Kejanggalan Penarikan Berkas

Kejanggalan penarikan dan pengajuan ulang berkas Almas diketahui dari pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief merinci, panitera MK menerima surat penarikan gugatan dari kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023) yang isinya pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah diserahkan sehari sebelumnya itu.

Lalu, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas.

Menurut kuasa hukum Almas, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Namun pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB. Yang menerima surat itu pun bernama Safrizal.

Arief pun heran karena hari Sabtu merupakan hari libur. Oleh karena itu, ia menilai Almas memainkan kehormatan MK.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini