Sukses

Perjuangan Paman Cari Keadilan Atas Dugaan Pencabulan Keponakan yang Mandek di Polres Jaksel

Seorang paman berjuang mencari keadilan atas pencabulan yang dialami keponakan yang baru berusia 14 tahun. Betapa tidak, sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 16 Maret 2023, kasus itu madek.

Liputan6.com, Jakarta Seorang paman berjuang mencari keadilan atas pencabulan yang dialami keponakan yang baru berusia 14 tahun. Betapa tidak, sejak kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 16 Maret 2023, kasus itu madek.

"Sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Paman S (14), Achmad Rulyansyah, Jumat (27/10/2023).

Padahal, sudah delapan bulan berlalu sejak kasus tersebut dilaporkan. Oleh karena itu, Achmad kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi, untuk meminta kejelasan terhadap tindak lanjut laporannya.

Sebab, kata dia, terduga pelaku merupakan oknum pejabat. Dia khawatir ada intervensi maupun campur tangan dari pihak manapun yang mempengaruhi laporan ini.

"Kami bersurat dan memohon sudah delapan bulan, tapi masih lidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka," ucap Achmad.

Dia mengatakan pencabulan anak itu terjadi pada 11 Februari 2023. Korban sedang berlibur di rumah kakeknya. Kebetulan dahulu, korban ikut dengannya karena orangtuanya yang tinggal di Sumatera Selatan.

Kala itu, korban dengan terlapor sedang berdua di rumah tersebut. Sedangkan, istri terlapor pergi.

"Kemudian dia diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'. Namun pada saat itu korban bingung karena masih anak kecil. Akhirnya terlapor menindih dan memulai perbuatannya," ujar dia.

Achmad mengatakan, korban sempat memberontak dan memfoto, kemudian lari, dan masuk ke kamar satunya, lalu dikunci. Selanjutnya korban meminta bantuan kepada kakak kandungnya.

"Si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun sempat hampir dilakukan persetubuhan. Dan akhirnya korban lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harap Polisi Serius

Achmad mengatakan, terlapor berinsial S berusia 55 tahun. Hubungan korban dengan pelaku itu masih satu keluarga.

"Jadi pelaku kakeknya korban (korban punya kakek, pelaku adik kakeknya .red). Namun secara tegas, walau dalam ruang lingkup keluarga, yang namanya anak harus dilindungi oleh negara dan harus ditindak tegas. Saya sendiri adalah selaku paman kandungnya dan juga selaku pengacara dari korban," ujar dia.

Achmad mengatakan, pencabulan itu memberikan dampak buruk bagi psikologi korban maupun prestasinya di sekolah.

"Nilai ujiannya tiga, dua, empat. Sudah pasti anjlok. Kedua, pergaulan dia sama teman laki agak sedikit berkurang. Artinya ada rasa trauma. Ketiga, yang bikin miris hati saya, ketika psikiater menyampaikan ke saya, bahwa keponakan kandung saya saja, mulai sekarang sudah takut sama saya. Ini yang jadi PR, makanya saya bilang, ini orang kayak gini, jangan dilindungi," ujar dia.

Karena itu, Achmad berharap kepolisian serius menangani persoalan ini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, sebenarnya alat bukti sudah cukup untuk meneruskan kasus ini ke tahap lidik.

"Sudah ada foto, surat visum, UPTP3A sudah ada, surat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak sudah, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada korban, apalagi?" tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.