Sukses

8 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Muncikari di Jaksel, Tarif Maksimal Rp3 Juta

Polisi berhasil membongkar kasus muncikari di kawasan Jakarta Selatan dimana korbannya adalah sebanyak delapan orang anak yang masih di bawah umur. Korban dijual kepada lelaki hidung belang oleh JL dengan tarif yang bervariatif.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil membongkar kasus muncikari di kawasan Jakarta Selatan dimana korbannya adalah sebanyak delapan orang anak yang masih di bawah umur. Korban dijual kepada lelaki hidung belang oleh JL dengan tarif yang bervariatif.

Kasus tersebut pun terjadi sejak Januari 2022 lalu dan baru terbongkar oleh polisi pada setahun setelahnya usai korban ACA (17) membuat laporan.

"Hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak delapan orang anak, dimana kami memastikan ini dengan inisial ACA, S, M, J, D, H, D, dan P dengan rata-rata umur 17-19 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10).

Bintoro menerangkan, para korban dijajakan untuk melayani laki-laki hidung belang bernama Niko. Selama minta dilayani, Niko kerap kali mengabadikan momen tersebut.

Setelahnya, dikatakan Bintoro, Niko meng-upload salah satu video persetubuhannya ke media sosial.

"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta dan pelanggannya ini hanya laki laki insial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko dan salah satunya di upload ke medsos," terang Bintoro.

Sementara itu, lanjut Bintoro, JL dapat menjajakan korbannya kepada Niko karena dikenalkan oleh sosok S. "Jl ini mendapat nomor dari pelaku Nico ini untuk mencarikan orang yang bersedia untuk diajak berhubungan badan," jelas dia

Ke depannya, polisi akan menggali keterangan terhadap kedelapan korban atas kasus tersebut. Juga akan mendalami sosok S yang telah menjembatani JL dengan Nico.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terungkap

Diberitakan sebelumnya, kasus muncikari itu terungkap bermula tersangka JL yang menawarkan ACA sebagai pekerja seks komersial (PSK) di hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu. Selanjutnya pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban," kata dia.

Kemudian, JL kembali menawarkan ACA untuk layanan seks yang kedua di salah satu apartemen daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan syarat dari pelanggan yang meminta ACA memakai seragam sekolah.

Setelah itu, JL selaku muncikari pun mendapat bayaran sebesar Rp3 juta yang kemudian diambilnya Rp1 juta, dibagikan ke ACA Rp1 juta, dan sisanya Rp1 juta disimpan oleh JL.

"Untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan mengenakan seragam SMA," ungkap dia.

Selama berhubungan itu, ternyata pelanggan merekam segala aktivitas ACA. Sampai akhirnya video itu pun tersebar di dunia maya dan diketahui orang-orang terdekat dari korban.

"Ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," kata dia.

"Berjalannya waktu peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar tersebut," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Ditangkap

Akibat video itu, kasus muncikari JL pun terkuak berdasarkan laporan yang dilayangkan keluarga ACA. JL ditangkap dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini