Liputan6.com, Jakarta: Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur masih terhambat. Buktinya, persidangan Ad Hoc dengan terdakwa mantan Panglima Daerah Militer IX Udayana Mayor Jenderal TNI Adam Damiri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakpus, pada Selasa (6/5) ini, kembali ditunda. Alasannya, menurut kuasa hukum terdakwa yang kini menjabat Asisten Operasi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Adam tak dapat hadir lantaran mendapat perintah mendadak dari Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk mendampingi Kasum TNI Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago ke Jawa Timur. Sedianya, di sana Adam akan mendampingi Kasum TNI menginspeksi terakhir pasukan yang akan diberangkatkan ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sedianya, persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Ad Hoc Abdul Hamid. Atas kejadian ini, JPU S. Hozie mengaku akan mengirim surat kepada Panglima TNI. Isinya, dia meminta kepastian bila terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Sebelumnya, Adam memang sudah berulang kali tak hadir dalam persidangan dengan berbagai alasan [baca: Sidang HAM dengan Terdakwa Adam Damiri Ditunda]. Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustafa memutuskan, sidang dengan agenda serupa akan digelar kembali pada 13 Mei mendatang.
Menurut JPU, Adam Damiri telah didakwa melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis pasal 7 huruf b pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Pada dakwaan kedua, Adam dianggap melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b, jis pasal 7 huruf b, pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000. Ancaman hukuman untuk kedua dakwaan itu adalah maksimal hukuman mati dan minimal 10 tahun penjara.
Dalam persidangan pelanggaran HAM Timtim ini, Adam dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus yang terjadi pada 6 April 1999 di Gereja Liquisa, dengan korban 22 orang tewas. Kasus 17 April 1999 di kediaman Manuel Carascalao yang menewaskan 12 orang, kasus kerusuhan di Diosis Dili, dan kediaman Uskup Belo pada 4 dan 5 September 1999, serta kasus kerusuhan di Gereja Ave Maria Suai pada 6 September 1999, dengan korban 27 orang tewas. Jaksa menyebutkan, pada berbagai kasus tersebut anggota TNI terbukti ikut serta sebagai pelaku kerusuhan. Kendati demikian, ada pemahaman bahwa Adam tak bisa dijerat dalam kasus ini [baca: Pangdam Udayana Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban].
Persidangan Kasus HAM Timtim memang terasa berjalan lambat. Maklum, sejumlah terdakwa plus saksi acap absen dari jadwal semula. Misalnya yang pernah terjadi saat tiga saksi: Letnan Kolonel Sujarwo, Kapten Sugita, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman Gultom gagal hadir. Menurut keterangan JPU S. Hozie, ketidakhadiran ketiga saksi karena alasan kesibukan. Selain itu, sejumlah saksi tinggal di luar Jakarta sehingga perlu waktu untuk mendatangkan mereka [baca: Kasus HAM Timtim, Bekas Dandim Dili Disidangkan].(BMI/Sella Wangkar)
Sedianya, persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Ad Hoc Abdul Hamid. Atas kejadian ini, JPU S. Hozie mengaku akan mengirim surat kepada Panglima TNI. Isinya, dia meminta kepastian bila terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Sebelumnya, Adam memang sudah berulang kali tak hadir dalam persidangan dengan berbagai alasan [baca: Sidang HAM dengan Terdakwa Adam Damiri Ditunda]. Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustafa memutuskan, sidang dengan agenda serupa akan digelar kembali pada 13 Mei mendatang.
Menurut JPU, Adam Damiri telah didakwa melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis pasal 7 huruf b pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Pada dakwaan kedua, Adam dianggap melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b, jis pasal 7 huruf b, pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000. Ancaman hukuman untuk kedua dakwaan itu adalah maksimal hukuman mati dan minimal 10 tahun penjara.
Dalam persidangan pelanggaran HAM Timtim ini, Adam dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus yang terjadi pada 6 April 1999 di Gereja Liquisa, dengan korban 22 orang tewas. Kasus 17 April 1999 di kediaman Manuel Carascalao yang menewaskan 12 orang, kasus kerusuhan di Diosis Dili, dan kediaman Uskup Belo pada 4 dan 5 September 1999, serta kasus kerusuhan di Gereja Ave Maria Suai pada 6 September 1999, dengan korban 27 orang tewas. Jaksa menyebutkan, pada berbagai kasus tersebut anggota TNI terbukti ikut serta sebagai pelaku kerusuhan. Kendati demikian, ada pemahaman bahwa Adam tak bisa dijerat dalam kasus ini [baca: Pangdam Udayana Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban].
Persidangan Kasus HAM Timtim memang terasa berjalan lambat. Maklum, sejumlah terdakwa plus saksi acap absen dari jadwal semula. Misalnya yang pernah terjadi saat tiga saksi: Letnan Kolonel Sujarwo, Kapten Sugita, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman Gultom gagal hadir. Menurut keterangan JPU S. Hozie, ketidakhadiran ketiga saksi karena alasan kesibukan. Selain itu, sejumlah saksi tinggal di luar Jakarta sehingga perlu waktu untuk mendatangkan mereka [baca: Kasus HAM Timtim, Bekas Dandim Dili Disidangkan].(BMI/Sella Wangkar)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/391958/original/060503bSidang2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288262/original/025055100_1783308426-eng5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292649/original/094376400_1783641258-Achraf_Hakimi_dan_Ayyoub_Bouadd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288081/original/061472300_1783298244-nor8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289008/original/052236500_1783385709-sp2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292646/original/028409800_1783639977-Facundo_Tello.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261503/original/087816000_1671051714-AP22348707544069.jpg)