Sukses

Aksi Kejar-kejaran Polisi Ringkus Jambret, Ponsel Curian Dibuang ke Kali

Polsek Tambora meringkus kawanan jambret spesialis telepon genggam. Pelaku kepergok saat beraksi di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora meringkus kawanan jambret spesialis telepon genggam. Pelaku kepergok saat beraksi di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Polisi dibantu warga setempat memburu pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, penangkapan pelaku diwarnai kejar-kejaran. Bahkan, saat itu barang bukti berupa telepon genggam dibuang ke anak Kali Krukut.

"Ponsel korban masih belum ditemukan, Pelaku AAM (26) membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut saat kejar-kejaran dengan kami," kata Putra dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).

Putra menerangkan, kejadian dialami oleh pengawai salah satu usaha konveksi bernama Wawan. Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di kampung. Kedua pelaku tiba-tiba memepet dan merampas telepon genggam miliknya.

"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial. Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka," papar Putra.

Putra menerangkan, korban berteriak histeris hingga memancing perhatian warga dan anggota yang sedang bertugas. Mereka segera mengejar pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Menjambret

Hingga akhirnya, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Mereka adalah HH alias IWAN (33) dan AAM (26). Adapun. HH alias IWAN berperan sebagai joki, sedangkan AAM adalah eksekutor.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," kata Putra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini