Sukses

Pesulap Oge Arthemus Sudah Tanam Ganja sejak 5 Bulan Lalu

Pesulap Oge Setiawan alias Oge Arthemus (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Oge diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran mengonsumsi dan menanam narkoba jenis ganja.

Liputan6.com, Jakarta Pesulap Oge Setiawan alias Oge Arthemus (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Oge diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran mengonsumsi dan menanam narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi meyebut Oge telah menanam ganja sejak bulan Maret 2023 lalu.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," kata Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Syahduddi menerangkan, Oge Arthemus menanam ganja dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah. Selian itu, pesulap jebolan The Master Season 5 itu memberikan benih ganja itu kepada rekannya, AH, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari tangan AH didapatkan barang bukti berupa tiga botol biji ganja yang siap ditanam, lalu lima pot tanaman ganja yang masih segar.

"Di mana dari lima pot ini tanaman ganja ini terdiri dari dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar. Kemudian juga ada satu pak pupuk," jelas Syahduddi.

Oge ditangkap di sebuah Hotel Di Yogyakarta. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram.

Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik. Kepada penyidik, Oge mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesulap Oge Arthemu Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Oge dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,

"Tersangka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kapolres Jakarta Barat.

Diketahui, Oge merupakan pesulap jebolan The Master Season 5, Oge Arthemus merupakan pesulap yang sempat memecahkan rekor muri.

Tak hanya itu, Oge juga pernah mengikuti Asia's Got Talent pada tahun 2019. Bahkan, atraksi Oge sempat menyita perhatian publik saat meloloskan diri dari milk can yang dipenuhi air dan digembok, seperti yang pernah dilakukan legenda sulap Harry Houdini.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.