Sukses

Siap Duduk Bareng MA, Pansus DPD: Percepat Penyelesaian BLBI

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung, mengatakan siap duduk bareng dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung, mengatakan siap duduk bareng dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI.

Menurut Tamsil, hal sebagai respon sikap MA, melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius yang berkomitmen membantu mempercepat pengembalian uang negara dana BLBI.

“Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap,” kata Tamsil seperti dikutip Kamis (24/8/2023).

Tamsil menyebut, kerja sama amat penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus Jilid I. Khususnya, tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Tamsil menjelaskan, kerja sama dimaksud adalah dengan membangun setiap jenjang kerja, khususnya bagi perkara-perkara yang membutuhkan penjelasan atau masukan dari aparat penegak hukum.

“Kita akan mengundang mereka dalam rapat-rapat Pansus yang membutuhkan penjelasan dimaksud. Sebaliknya, akan mendatangi bilamana diundang," ujar Tamsil.

Senator perwakilan Sulawesi Selatan ini melanjutkan, kerja sama dengan MA atau penegak hukum bukan sebatas untuk saling memberi masukan. Lebih dari itu, kerja sama perlu dilakukan dalam bingkai kerja yang lebih strategis dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang paling efektif.

“Dengan demikian, arah rekomendasi Pansus akan lebih akurat, mengena, dan solutif,” yakin dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi

Tamsil mengapresiasi komitmen Hakim Agung Yulius yang menyatakan kesiapannya membantu pengembalian hak negara dana BLBI. Pernyataan itu menjadi angin segar sembari berharap benar-benar terealisasi dalam kerja konkrit di lapangan.

Tamsil berpesan, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas dalam menangani gugatan obligor, disebut jadi penyemangat bagi Satgas dan Pansus.

“Pernyataan Hakim Agung Yulius adalah angin segar bagi upaya pengembalian uang atau aset negara dalam kasus BLBI. Angin segar ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi kerja-kerja Satgas BLBI, tapi juga bagi kami DPD yang tergabung dalam Pansus BLBI,” Tamsil menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini