Sukses

Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Dilakukan Periode Sekarang

Wacana amendemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mencuat kembali yang muncul dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal akan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Liputan6.com, Jakarta Wacana amendemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mencuat kembali yang muncul dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal akan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu dilontarkan Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menanggapi hal tersebut. Dia menyebut PPHN bisa dianggap sebagai hal yang problematik. Pasalnya, dia menilai pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari, jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.

Sehingga, dalam konteks itu, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan, konteks pidato Ketua MPR RI itu bertujuan bukan untuk periode saat ini, tetapi untuk periode berikutnya hingga tidak perlu diributkan.

Apalagi perubahan tersebut harus melalui Amandemen UUD 1945 dan membutuhkan dukungan dari semua unsur di MPR RI. Sementara soal PPHN masih dalam kajian dan belum final.

“PPHN sudah disampaikan ketua MPR waktu itu, karena itu bisa dilakukan di periode berikutnya, seandainya mau dilaksanakan amandemen atau PPHN itu untuk periode berikutnya,” kata Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, peluang dilakukan Amandemen UUD 1945 saat ini sangat kecil karena proses tahapan Pemilu sudah berlangsung. Oleh sebab itu, diujung sambutan Bamsoet disarankan agar pembahasan amandemen UU dilakukan di periode berikutnya.

“Apalagi sudah masuk pada tahapan pemilu, maka tidak ada lagi Amandemen UUD 1945 di bahas. Makannya disarankan diujung sambutannya ini akan lebih baik di bahas pada periode berikutnya,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Tahunan, Bamsoet Ingin MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut dia, usulan ini sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.

Dia menegaskan, hal ini perlu ada lembaga yang bisa mengambil keputusan, jika Pemilu serentak mengalami suatu masalah atau bencana. Diketahui, baik Pileg maupun Pilpres kini dilakukan secara serentak, yang dimulai pada 2024.

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alamyang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?," ungkap Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini