Sukses

Pakar Hukum Bisnis Yetty Komalasari Dewi Akan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar FHUI

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menambah jumlah profesor hukum bisnis yang dimilikinya. Yetty Komalasari Dewi, pakar hukum bisnis FHUI akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Bisnis pada Rabu 16 Agustus besok.

Liputan6.com, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menambah jumlah profesor hukum bisnis yang dimilikinya. Yetty Komalasari Dewi, pakar hukum bisnis FHUI akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Bisnis pada Rabu 16 Agustus besok.

“Sudah menerima keputusan pengangkatan dari Menteri sejak 5 Mei 2023,” kata Yetty dalam keterangannya, Selasa (15/8).

Parulian Paidi Aritonang, Dekan FHUI mengonfirmasi pengangkatan Yetty sebagai bagian dari komitmen FHUI terus meningkatkan mutu akademik.

“Saat ini FHUI menyiapkan banyak Guru Besar dan akselerasi doktor di kalangan dosen. Kami berupaya FHUI semakin maju,” kata Parulian.

Ia menegaskan pengangkatan Yetty akan menambah jumlah Guru Besar pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Profil Yetty

Yetty menjabat Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi, dan Ketua Legal Center for International Trade and Investment (LCITI) FHUI. Yetty memulai kariernya sebagai dosen di FHUI pada tahun 2000.

Sebelumnya ia juga pernah bertanggung jawab sebagai Ketua Unit Penjaminan Mutu Akademik (2018-2019), Ketua Sub Program Kelas Khusus Internasional (2016-2017), Ketua Sub Program Doktor (2014-2016), dan Kepala Sekretariat Pimpinan merangkap Sekretaris Fakultas (2006-2008).

Studi sarjana hukum dituntaskan Yetty di FHUI pada tahun 1993, dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Legal Institution dari University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 2003. Gelar doktor ilmu hukum diraih Yetty di FHUI pada tahun 2011.

Yetty termasuk akademisi yang produktif menulis buku. Beberapa judul yang ia hasilkan sebagai penulis tunggal antara lain Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus; Urgensi dan Kepentingan Indonesia dalam Pembentukan Investment Court System dalam Perjanjian Investasi Internasional; serta Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennotschap (CV): Studi Perbandingan KUHD dan WvK Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini