Sukses

Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas, KPK Panggil 2 Pegawai BNI

KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi dari Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 hingga 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dari Bank Negara Indonesia (BNI) dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 hingga 2018. Kasus itu yakni pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Dua pegawai BNI yang dijadwalkan dimintai keterangannya adalah Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni. Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/8/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicegah ke Luar Negeri

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini