Sukses

Semester Satu 2023, KPK Tangkap 2 Buron Tapi Masih Utang 3 DPO

KPK masih memiliki utang tiga DPO atau buron yang belum tertangkap hingga kini. Mereka antara lain Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tannos.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua buronan sepanjang semester satu tahun 2023. Dua buron yang berhasil diseret tim penindakan KPK yakni mantan Panglima GAM Izil Azhar alias Ayah Merim dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Izil Azhar ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 setelah lebih dari empat tahun dalam pelarian. Orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diciduk KPK di sekitar Banda Aceh.

Sementara Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap KPK pada Minggu, 19 Februari 2023 setelah tujuh bulan menjadi buron. Ricky Ham Pagawak dicomot tim penindakan di wilayah Abepura, Papua.

"KPK telah menangkap dua DPO, yaitu Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatdi gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Namun, KPK masih memiliki utang tiga DPO yang belum tertangkap hingga saat ini. Mereka antara lain Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tannos.

Alex memastikan, KPK terus mencari ketiga DPO itu, di antaranya lewat koordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencarian tersebut, baik dalam maupun luar negeri.

"KPK mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dimaksud, untuk dapat menyampaikannya kepada KPK atau pun aparat penegak hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Buron KPK yang Belum Tertangkap

Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap

1. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3 dari 4 halaman

2. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

 

 

 

4 dari 4 halaman

3. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. KPK mengaku sudah mengetahui keberadaan Paulus Tanos, namun tak bisa diseret ke tanah air lantaran sudah mengganti nama dan paspor. KPK menduga Paulus Tanos mengganti kewarganegaraan di wilayah Afrika Selatan.

"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Ali mengatakan, KPK memiliki tiga buronan yang masih menghirup udara bebas. Ali menyebut tim penindakan terus berusaha menemukan keberadaan tiga buronan tersisa.

"Tapi, prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang, termasuk Paulus Tanos," kata Ali.

Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu ditetapkan oleh MK. Dia hanya berharap tahun ini bisa selesai.

"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini