Sukses

Polri Rinci Materi Ujian Praktik SIM, Ubah Jalur Angka 8 Jadi S hingga Pelebaran Sirkuit

Polri telah menggubah sejumlah materi ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Materi yang diperbarui di antaranya adalah mengubah jalur rintangan angka 8 menjadi huruf S.

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi mengubah materi ujian praktik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)  bagi masyarakat selaku pemohon. Perubahan materi ujian praktik SIM ini mulai dari dihapusnya jalur angka 8 hingga pelebaran sirkuit atau lintasan.

“Skema uji Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 kini diubah membentuk huruf S, serta sirkuit uji SIM menjadi lebih lebar yang semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ahmad merinci, perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM antara lain mengubah lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test atau slalom test, dan uji berkendara membentuk angka 8 diganti dengan tes membentuk huruf S.

Kemudian, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan; uji pengereman dengan panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter; uji U-turn dalam lintasan 10 meter yang dibagi 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok 3 meter.

Selanjutnya, uji huruf S dengan panjang lintasan 35 meter; uji reaksi rem menghindar di atas lintasan lurus sepanjang 1,6 meter, lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter, dengan total panjang lintasan 24 meter.

“Pemberlakuan ujian praktik SIM tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama diberlakukan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meninjau langsung,” kata Ahmad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri Terima Masukan dari Masyarakat

Korlantas Polri kini punya lintasan baru yang diperuntukkan bagi pemohon SIM C saat mengikuti ujian praktik. Ada beberapa materi yang dibenahi.

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi menyebut pihaknya menerima masukan dari masyarakat, terkait materi ujian dengan metode angka delapan dirasakan cukup menyulitkan.

Firman bersama jajaran mencoba mengimprovisasi. Disebutkan seperti jalan lurus, U turn, letter S, dan lintasan ke kiri serta ke kanan.

"Artinya kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item, sepotong sepotong, sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya," ujar dia di Daan Mogot, Jakbar, Jumat (4/8/2023).

"Sisi edukasi kita ke depankan, kemudahan kita evaluasi, masukan dari beberapa pakar dan beberapa negara tidak menggunakan angka 8 tapi ada huruf S. Jadi kita coba akomodir apa yang jadi perbandingan tadi," sambung dia.

Firman menerangkan, ujian praktik SIM sedikit berbeda. Disamping, menguji keterampilan berkendara, pemohon juga diberikan edukasi dan pengetahuan mengemudi.

"Seberapa jauh masyarakat memahami perilaku yang harus dituntut di jalan dan juga bagaimana menguasai kendaraannya," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Ditambah Rambu dan Marka Jalan

Firman mengulas lintasan yang telah diperbaharui dimulai dari garis start. Ketika ada perintah berhenti, pengemudi diharapkan berhenti dengan aman.

"Artinya sebelum jalan, kiri kanan, kita harapkan ini menjadi kebiasaan, jadi perilaku yang harus dikerjakan semacam SOP lah kepada semua yang menggunakan kendaraan roda dua bahwa dari sisi kesiapsiagaan, dari kewaspadaan dan antisipasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, pemasangan rambu jalan, dengan memasang tanda rambu dan marka.

"Ada perintah berhenti tiba-tiba dari petugas umpamanya harus bisa bereaksi dengan menghentikan kendaraannya dengan aman. Jangan sampai tiba-tiba aman, rem, yang belakang nabrak atau ketika yang depan berhenti kita tidak siap. Artinya kita juga dilatih tentang bagaimana menjaga jarak," ujar dia.

Firman menerangkan, ujian praktik juga memperkenalkan yellow box junction atau simpang berkotak kuning. Diharapkan apabila melihat ada kotak kuning di persimpangan, itu artinya harus bebas dari kendaraan.

"Tidak boleh ada kendaraan yang berhenti di atasnya. Karena apa? itu memang dibuat dan umumnya dipasang di persimpangan untuk mencegah terjadinya perkuncian arus. Itula mengapa dari sisi edukasi kita buat kotak di metode pengujian praktik kali ini," ucap dia.

Firman mengatakan, materi lainnya berupa tikungan. Di sinilah pentingnya bagi pemohon SIM menguasai kendaraan yang digunakan.

"Artinya kita mengupayakan untuk penyederhanaan ujian ini, bukan artinya menghilangkan ujian kemudian kita berikan SIM. Itu sama saja kita mendorong rekan-rekan yang tidak kompeten untuk berada di jalan, itu calon korban pasti. Atau tersangka dalam kecelakaan lalu-lintas," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini