VIDEO: Pemerintah akan Terapkan Pembeli Gas LPG 3 Kilogram Harus Masyarakat yang Terdaftar

Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram akan segera diterapkan oleh pemerintah. Masyarakat yang ingin beli gas LPG 3 kg harus terdaftar. Pemerintah memberikan batas waktu pada masyarakat untuk mendaftarkan diri hingga 31 desember 2023.

Diterbitkan 02 Agustus 2023, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram akan segera diterapkan oleh pemerintah. Masyarakat yang ingin beli gas LPG 3 kg harus terdaftar. Pemerintah memberikan batas waktu pada masyarakat untuk mendaftarkan diri hingga 31 desember 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6