Sukses

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK

Penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfandi sempat menjadi polemik. Marsdya Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan suap di Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sempat menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir. Kabasarnas Henri Alfandi ditetapkan tersangka bersama Letnan Kolonel atau Letkol Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas.

Bukan hanya Kabasarnas dan anak buahnya tersebut. KPK turut menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Penetapan 5 tersangka itu usai KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. OTT KPK berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 di sekitar Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, dengan menjaring 10 orang.

KPK mengumumkan Marsekal Madya Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas pada Rabu 26 Juli 2023.

Namun baru 2 hari atau Jumat 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI. Johanis Tanak meminta maaf lantaran pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi markas lembaga antirasuah tersebut.

"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," ujar Wakil Ketua KPK tersebut, Jumat 28 Juli 2023.

Permintaan maaf ini kemudian menimbulkan polemik, terutama di kalangan penyidik KPK. Selain itu, KPK menyerahkan proses hukum Marsdya Henri Alfandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Puspom TNI dengan alasan selaku militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Seperti apa pernyataan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan respons Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko? Bagaimana ragam tanggapan kisruh penetapan tersangka suap Kabasarnas? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini