Sukses

KPK akan Serahkan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pegawainya ke Penegak Hukum Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawainya ke aparat penegak hukum lain. Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.

"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau APH lain itu dalam tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

"Jadi dilakukan penyelidikan dulu, nanti setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup, saksi, buktinya, baru kita serahkan. Jadi bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," Asep menambahkan.

Asep mengatakan, sebelum penanganan kasus diserahkan ke penegak hukum lain, pihaknya ingin memastikan nilai uang yang menjadi bancakan para pegawai KPK. Sejauh ini, Asep menyebut uang yang dimakan pegawai berkisar Rp500 juta.

"Kami ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp500 juta atau memang bertambah. Karena itu baru pengakuan awal segitu, mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," kata Asep.

Asep menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi bancakan mencapai Rp1 miliar, maka akan ditangani sendiri oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK hanya boleh mnegusut korupsi dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

"Kalah hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita, KPK, tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Asep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawainya. Kali ini pegawai LPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. Kali ini, pegawai tersebut berasal dari bagian administrasi KPK.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK Mencuat

Cahaya menyebut, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Atas kecurigaan tersebut, kemudian ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya.

Cahya menjelaskan, dugaan penyelewengan uang perjalanan dinas ini sudah terjadi kurang lebih satu tahun. Dari kejadian ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negata dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata dia.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK," Cahya menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.