Sukses

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Toilet Senilai Rp96,8 Miliar di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 488 toilet di Kabupaten Bekasi sudah mulai rampung. KPK segera mengumumkan nama tersangka saat kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 488 toilet di Kabupaten Bekasi sudah mulai rampung. KPK segera mengumumkan nama tersangka saat kasus korupsi toilet sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, nanti pada waktunya kita umumkan (tersangka)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Asep mengatakan, untuk saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Tentu, kita sudah komunikasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Asep.

Sebelumnya, KPK membentuk tim khusus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 488 toilet di Kabupaten Bekasi. KPK memastikan penguustan dugaan korupsi itu akan terus dilakukan.

"Sekarang ini kita sedang membentuk timnya. Karena ini kan ada 488 titik, dan itu tersebar di seluruh Bekasi, ada sekitar 20 berapa kecamatan gitu," ujar Asep Guntur.

Asep mengatakan, tim khusus dibutuhkan lantaran proyek pembangunan toilet yang menghabiskan anggaran Rp96,8 miliar ini dilakukan oleh beberapa perusahaan. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tentunya juga untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu harus betul-betul fiks, kenapa? Karena masing-masing toilet itu ada perbedaan yang satu dengan yang lainnya. Karena tidak hanya satu vendor itu, ada beberapa vendor," kata Asep.

Asep mengatakan, dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut ada yang melakukan kecurangan. Menurut Asep, beberapa perusahaan sengaja membangun tidak sesuai spesifikasi demi mendapat keuntungan lebih.

"Ada juga yang mendekati spesifikasinya yang sesuai, tapi, ada juga yang memang beberapa bagian yang dikurang. Jadi, tidak sama satu toilet dengan toilet lainnya. Misalnya, satu toilet ada yang kekurangannya di bagian lantainya, yang lain di bagian kelengkapan yang lain, di sini satu per satu kita pastikan, seperti itu," kata Asep.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proyek Toilet Mewah Senilai Rp96,8 Miliar di Bekasi Bentuk Penyimpangan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut proyek pembangunan 488 toilet mewah di Kabupaten Bekasi bentuk pemborosan dan penyimpangan. Apalagi, proyek toilet yang ditaksir mencapai Rp96,8 miliar itu kini beberapa sudah rusak.

"Itu kan salah satu bentuk pemborosan atau penyimpangan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Alex memastikan pihaknya masih mendalami dugaan adanya korupsi dalam proyek tersebut. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.

"Pokoknya sepanjang masih dalam proses penyelidikan, kita biarkan dulu teman-teman penyelidik untuk mendalami kasusnya itu, belum jadi perkara kan, kalau sudah masuk penyidikan baru perkara dan dilakukan ekspose," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi dalam pembangunan ratusan toilet untuk sekolah di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

"Sejauh ini masih pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Ratusan toilet itu dibangun untuk menunjang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi. Namun kegiatan PTM belum terlaksana, beberapa toilet sudah rusak dan tak bisa digunakan.

Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengusut dugaan adanya rasuah dalam pemangunan tersebut. Saat bukti dan keterangan lengkap, maka penyelidikan akan dilakukan.

"Penyelidikan merupakan kegiatan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.