Sukses

KPK Lelang Belasan Mobil Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Tertarik?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum yang sebelumnya milik dari Terpidana Rohadi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

"Lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," Ali menambahkan.

Ali mengatakan, lelang barang rampasan dilaksanakan Rabu 12 Juli 2023, pukul 09.25 WIB dengan cara closed bidding. Batas akhir penawaran Rabu 12 Juli 2023, pukul 09.25 WIB.

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli 3% dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen - Jakarta Pusat," kata Ali.

"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 255 Cawang – Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur," kata Ali.

Adapun objek lelang sebagai berikut:

• Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard, Nomor Polisi: B 69 YTI warna hitam, Nomor Rangka: MNH100060519, Nomor Mesin: 1MZ1744713, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp60.835.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

• Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi: B 2 NMI warna luxury putih metalik, Nomor Rangka: JTNGF3DH9G8004179, Nomor Mesin: 2ARH69885, beserta satu buah ban serep dengan TNKB terpasang B 1900 BP dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp521.264.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

• Satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E- Exceed 4x2 AT warna hitam, dengan Nomor Polisi: B2RPC, Nomor Mesin: 4D56UCFW7685, Nomor Rangka: MMBGRKG4OEF041553, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp183.727.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Mobil Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang Dilelang KPK

• Satu unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan Nomor Mesin: 1KR A228368, Nomor Polisi: E 1157 RA, beserta satu buah ban serep dan satu set dongkrak dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp60.282.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

• Satu unit kendaraan merek Toyota Camry type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam metalik Nomor Polisi: B 68 RHD, Nomor Rangka : MR053BK3065502363, Nomor Mesin: 2AZ-3224810, beserta satu buah ban serep dan kunci roda dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp7.549.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

• Satu unit mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T Nomor Rangka: MR053KK4089001546, Nomor Mesin: 2GR0493510, Nomor Polisi: B 249 JR, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp59.696.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

• Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT Nomor Rangka: MHFZX69G7F7082254, Nomor Mesin: 2TR8879417, Nomor Polisi: B 5 RPC, dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp167.911.000 dan uang jaminan Rp40.000.000.

• Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT Nomor Rangka: MMBGRKG40EF040381, Nomor Mesin: 4D56UCFW5024, Nomor Polisi: B 4 RPC, beserta satu buah ban serep dilengkapi STNK dan BPKB asli, dengan harga limit Rp178.503.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil merek Mitsubishi Type Pajero Sport, warna hitam, Nomor Polisi: B 8 RPC, an. Rohadi SH, beserta satu buah dompet berlogokan Pajero Sport yang di dalamnya terdapat kunci utama mobil, STNK, kertas identifikasi mobil yang dibungkus plastik mika dilengkapi STNK dan BPKB asli dan satu handphone warna abu-abu merek Apple, Type: iPhone, Model: MG4N2LL/A, SN: DNPNQZN7G5MC, IMEI: 354444065425169, Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 8962100298256347792 dengan harga limit Rp186.364.000 dengan uang jaminan Rp50.200.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu unit kendaraan mobil merek Toyota, warna orange metalik, type Yaris 1.5 G A/T tahun pembuatan 2014, Nomor Registrasi: E 1319 PV, Nomor Rangka: NHFKT9F34E6007743, Nomor Mesin: 1NZZ011863, beserta satu buah kunci dan satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) nomor 0835143/JB/2014 atas nama Rolani Agustin dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada dan satu handphone warna hitam merek Samsung, Type: Galaxy S5, Model: SM-G900H, IMEI: 352957061111865, SN: RF1F50HHDXE yang di dalamnya terdapat simcard provider Telkomsel, memory card type microsd merk V-GEN dengan nomor kode: A 09577147, kapasitas 32GB dengan harga limit Rp89.380.000 dan uang jaminan Rp20.080.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil Toyota Fortuner 2.5 G A/T warna hitam dengan nomor polisi B 8 RHD dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada dan satu handphone warna hitam merek Nokia, Model: C2-01, Type: RM-721, IMEI: 355942057058368 yang di dalamnya terdapat simcard provider Indosat dengan nomor kode: 8962013000 0737141350, tanpa memory card dengan harga limit Rp145.152.000 dan uang jaminan Rp40.015.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu.unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi: B 104 ANA, warna hitam, Nomor Rangka: MMBGRKG40EF041817, Nomor Mesin: 4 D56UCFW8407 dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada dan satu handphone warna hitam merek Nokia, Model: 215, Type: RM-1110, IMEI 1: 355120070710444, IMEI 2: 355120070710451 yang di dalamnya terdapat simcard 1 provider Telkomsel (simpati) dengan nomor kode: 6210 0222 3221 5469 06, simcard 2 kosong, tanpa memory card dengan harga limit Rp183.690.000 dan uang jaminan Rp50.045.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil merek Mercedes Benz type C 250 CGI AT warna hitam, dengan Nomor Polisi: B 1418 SAK, Nomor Mesin: 27186030721736, Nomor Rangka: MHL204047EJ008210 dilengkapi STNK dan BPKB asli dan satu handphone warna hitam merek Nokia, Model: 105, Type: RM1134, IMEI: 359755063036616, simcard provider XL dengan Nomor Kode: 8962116411 04391088-7 dengan harga limit Rp240.415.000 dan uang jaminan Rp70.015.000.

• Dijual dalam satu paket berupa satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi: B 1 NMI warna hitam, Nomor Rangka: JTNGF3DH1F8002781, Nomor Mesin: 2ARH604124 beserta satu buah ban mobil beserta velg di kursi belakang dilengkapi STNK asli dan BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp474.148.000 dan uang jaminan Rp120.015.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.