Sukses

Korlantas Inginkan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Nama Orang, tapi Bayar Rp500 Juta

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meyakini ada saja orang berani membayar pelat nomor yang disuka.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa membeli pelat nomor kendaraan yang diinginkan. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meyakini ada saja orang berani membayar nomor yang disuka.

"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan. Nomor itu bisa saya pakai, contoh itu Yusri 1 pak. Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak. Tapi masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pak," kata Firman saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Bahkan, Korlantas menawarkan nomor yang bisa bebas ganjil genap. Lebih lagi, bisa juga dilakukan lelang pelat nomor bila banyak yang tertarik.

"Itu jauh lebih realistis. Bebas ganjil genap kita tawarkan. Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan kita lelang Pak, sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi," jelas Firman.

Korlantas juga Polri bakal menerapkan sistem kendaraan bermotor yang baru diproduksi langsung mendapatkan pelat nomor. Ide tersebut didapatkan melihat Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan bayi baru lahir mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK). Layanan itu dinamakan e-Faktur

"Selama ini kami menunggu di belakang loket, yang daftar yang dikasih nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri bayi baru lahir sudah punya NIK," jelas Firman.

"Jadi mobil baru baru diproduk sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur ini. Jadi nanti kita harapkan layanan lambat-lambat coba-coba nomor kendaraan, nanti bapak ke dealer sudah dapat nomornya," papar dia.

Firman mengatakan, langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Depan Komisi III DPR, Kakorlantas Polri Akui Ada Praktik Jual Beli SIM

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengakui ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polri. Hal tersebut diungkapkan Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Mulanya Firman menyampaikan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP, bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual pak. Selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan," kata Firman.

Menurut Firman, rencana tersebut merupakan rencana baik dan juga bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang masih marak.

"Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi. SIM jangan dijadikan target pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin pak."

"Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak, ngejar PNBP," kata Firman. 2 dari 2 halaman Butuh DukunganFirman memastikan rencana menjual pelat nomor dapat meningkatkan PNBP, sehingga ia berharap bisa mendapat dukungan Komisi III.

"Barang kali penawaran ini mendapat dukungan bapak supaya bisa terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki pak data ranmor, kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor tertentu. Toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE," pungkas Firman.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.