Sukses

YSN Serahkan Policy Brief Ganja Medis ke Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024

Yayasan Sativa Nusantara (YSN), lembaga penelitian dan advokasi ganja medis, diwakilkan oleh Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang, secara resmi menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Negara Republik Indonesia" kepada Ichsan Soelistio dan Johan Budi, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrat, Selasa (27/6/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Sativa Nusantara (YSN), lembaga penelitian dan advokasi ganja medis, diwakilkan oleh Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang, secara resmi menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Negara Republik Indonesia" kepada Ichsan Soelistio dan Johan Budi, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrat, Selasa (27/6/2023).

Penyerahan Policy Brief kepada perwakilan dua partai ini, menandai awal rangkaian aksi penyerahan Policy Brief Ganja Medis kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024, yang akan dilakukan oleh YSN.

"Inisiatif ini merupakan usaha YSN dalam menyediakan informasi yang holistik, komprehensif, faktual, dan berpendekatan humanis tentang regulasi hukum ganja medis di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk mekanisme penerapan dan pengawasannya," tulis keterangan yang diterima, Sabtu (1/7/2023).

Dengan mempelajari beberapa pendekatan yang telah berhasil di negara lain, diharapkan Policy Brief ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ganja medis yang paling tepat dan efektif untuk diterapkan di Republik Indonesia.

Policy Brief ini juga diharapkan dapat menjadi landasan ilmiah yang kuat untuk dapat memasukkan tanaman ganja, semua tanaman dari genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis; Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereokimianya; Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereokimianya ke dalam Daftar Narkotika Golongan III pada rancangan perubahan penggolongan di RUU Narkotika Republik Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Pemahaman Lebih Baik

YSN berharap, penyerahan Policy Brief ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pemimpin Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar dapat secara cermat mempertimbangkan untuk menyertakan isu ini dalam platform rencana kebijakan mereka.

"YSN berkomitmen untuk terus mendorong penelitian dan pengembangan ilmiah yang berkelanjutan tentang ganja medis, serta berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran dan pengetahuan yang akurat mengenai potensi ganja medis di Republik Indonesia," demikian bunyi keterangan YSN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.