Sukses

Mahfud Md Soal Kasus TPPO: Dulu Macet karena Sindikat, Sekarang Lebih 450 Orang Jadi Tersangka

Menurut Mahfud Md, keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan ginjal ini merupakan tindak lanjut dari kerja Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membenarkan adanya kasus dugaan kabar jaringan penjualan organ ginjal yang telah diusut Polri.

"Oiya itu (dugaan jaringan penjual ginjal) kan sudah ditangani oleh Polri," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan ginjal ini merupakan tindak lanjut dari kerja Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

"Termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang dalam 3 minggu terakhir itu kan anda lihat sangat produktif. Anda lihat sangat produktif," ungkapnya.

Dengan produktifitas dalam menuntaskan sebanyak 511 Laporan Polisi (LP) dengan menetapkan sebanyak 598 tersangka yang telah dibekuk dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.744 korban TPPO.

"Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada beking, ada macem-macem. Sekarang sudah lebih dari 450, sudah jadi tersangka, kemudian lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu ini diselamatkan," ujarnya.

Kasus Ditangani Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polisi telah mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional yang diduga melakukan bisnis penjualan organ tubuh, salah satunya ginjal. Kasus tersebut diungkap di Bekasi.

"Terkait dengan penanganan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi. Kami mendapatkan informasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Selidiki Kasus Perdagangan Ginjal

Ramadhan belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait tindaklanjut kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Itu yang bisa kami sampaikan, masih dalam penyelidikan," ucapnya.

"Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan untuk, belum bisa disampaikan, artinya dalam rangka, teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan daripada penyidik Polda Metro Jaya. Tentu bila sudah ada update kami sampaikan," tambah Ramadhan.

Adapun sejauh ini merdeka.com telah mencoba untuk mencari konfirmasi atas kasus dugaan penjualan organ tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, belum ada yang merespon atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Konfirmasi sejauh ini hanya dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Meskopun, dia belum berkomentar banyak dan hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis.

"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto saat dihubungi, Rabu (21/6)

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.