Sukses

Gugatan Warga Mandalawangi Diamini PN Bandung

Pengadilan Negeri Bandung menyetujui gugatan class action warga Desa Mandalawangi, kasus tanah longsor yang menewaskan 21 penduduk setempat. Kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan dengan putusan hakim.

Liputan6.com, Bandung: Kebenaran akan hadir pada satu waktu. Boleh jadi, itulah yang terbersit di benak sederet penduduk Desa Mandalawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat hakim ketua Pengadilan Negeri Bandung Dedi Subandi mengetuk palu tanda menyetujui gugatan class action para warga setempat, Kamis (17/4). Tepuk tangan kontan bergemuruh membahana di ruang persidangan kasus tanah longsor yang menewaskan 21 orang pada akhir Januari silam itu. Kuasa hukum tergugat I Perusahaan Umum Perusahaan Hutan Tanaman Industri (Perum Perhutani), tergugat II Presiden Megawati Sukarnoputri, tergugat III Menteri Kehutanan M. Prakosa, tergugat IV Gubernur Jabar R. Nuryana, dan tergugat V Bupati Garut Dede Satibi, langsung menyatakan keberatan atas putusan hakim.

Gugatan class action yang disetujui ini adalah kali pertama yang terjadi di meja hijau di Bumi Parahyangan. Menurut Dedi Subandi, secara hukum, warga berhak menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas musibah tanah longsor di wilayah mereka pada 28 Januari 2003, sekitar pukul 22.30 WIB [baca: Banjir Bandang Melanda Garut, Dua Tewas].

Dalam gugatan tersebut, para warga menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 50,417 miliar [baca: Korban Garut Menuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah]. Keberadaan warga Desa Mandalawangi di pengadilan tersebut diwakilkan kepada 16 orang pengacara. Para tergugat dari Perum Perhutani dan pemerintah itu dinilai bertanggung jawab terhadap peristiwa tanah longsor yang menelan 21 korban jiwa dan musnahnya harta benda warga setempat [baca: Korban Tewas Longsor Garut Menjadi 21 Orang].

Perum Perhutani bukan satu-satunya lembaga pemerintah yang digugat atas kasus tanah longsor. Sebab dalam kasus Musibah Pacet, Badan Usaha Milik Negara cabang Jawa Timur juga dijadikan tergugat I bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selaku tergugat II. Kedua tergugat ini dituntut membayar ganti rugi material dan immaterial masing-masing Rp 10 miliar [baca: Tergugat Musibah Pacet Dituntut Rp 10 Miliar].

Kedua lembaga itu dinilai mesti bertanggung jawab atas kasus banjir bandang plus tanah longsor yang terjadi di kolam pemandian air panas di Pacet pada 11 Desember 2002 [baca: Banjir Bandang di Pacet, 22 Tewas]. Korban tewas kebanyakan adalah anak berumur 4-10 tahun yang saat itu sedang bertamasya bersama keluarga.(BMI/Patria Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.