Sukses

Perayaan Waisak 2023, CFD di Sudirman-Thamrin Ditiadakan Minggu Pagi Ini

Ditiadakannya sementara HBKB hari ini telah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day atau CFD di Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu, (4/6) hari ini. Keputusan itu dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta berkaitan peringatan Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan adanya Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan," tulis Dishub DKI dikutip lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

Ditiadakannya sementara HBKB hari ini telah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Tertuang, dalam Pasal 5 Ayat (1) Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan.

Jika pada waktu yang bersamaan, dilaksanakan juga kegiatan yang bersifat khusus (nasional/ internasional). Dimana, memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Selain HBKB di jalan Sudirman-Thamrin yang ditiadakan sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak memberlakukan sistem ganjil genap selama libur panjang akhir pekan.

Libur panjang dimulai dari Hari Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu (4/6) hari ini

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (31/5).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap Jakarta

Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini