Sukses

3 Pernyataan Kapolda Metro Jaya Usai Viral Video Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri

Belum lama ini viral video yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) mengenakan borgol kabel ties sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) mengenakan borgol kabel ties sendiri.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun angkat bicara. Karyoto menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang terjadi.

"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," tutur Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 28 Mei 2023.

Kemudian dia mengaku telah memerintahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan SOP dan aturan yang dilakukan oleh anggota.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami secara Standar Operasi Prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," kata Karyoto.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy. Terlebih, menurut Karyoto, sejumlah kasus yang menjeratnya kini tengah diproses dengan serius.

Berikut sederet hal yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai viral video yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) mengenakan borgol kabel ties sendiri dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sampaikan Permohonan Maaf dan Ucapkan Terima Kasih pada Netizen

Video Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang mengenakan borgol kabel ties viral di masyarakat dan memunculkan berbagai komentar negatif.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," tutur Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 28 Mei 2023.

 

3 dari 4 halaman

2. Akui Sudah Perintahkan Lakukan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan SOP

Karyoto pun menyatakan telah memerintahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan SOP dan aturan yang dilakukan oleh anggota.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami secara Standar Operasi Prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," terang dia.

Karyoto menegaskan, sekecil apapun masukan dan kritikan yang dilayangkan publik kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya pasti akan segera ditindaklanjuti.

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya bejanji ke depan apapun kritikan akan kami perhatikan, dan ini menjadi bahan masukan kami untuk perbaikan ke depan," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus ke Mario Dandy

Selain itu, Karyoto menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Terlebih, menurut Karyoto, sejumlah kasus yang menjeratnya kini tengah diproses dengan serius.

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemairn dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya," tutur dia.

"Dan kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.

Kemudian yang kedua, kata Karyoto, laporan dari mantan pacar Mario Dandy, AGH alias AG atas kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," papar dia.

"Dan jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya. Dan saya kembali apa yang disampaikan masyarakat, sekecil apapun itu menjadi bahan perbaikan buat kami, kami sangat terima kasih," Karyoto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.