Sukses

MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR Ini Bingung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung akan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setahun menjadi lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung akan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setahun menjadi lima tahun. Menurut dia, seharusnya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).

Politikus NasDem ini mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib.

"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya benar bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni.

Adapun, Komisi III DPR berencana memanggil pihak MK untuk menjelaskan hasil putusan tersebut.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Bendahara Umum NasDem ini kemudian memberikan sindiran kepada MK. Menurutnya bisa sekalian masa jabatan DPR diperpanjang.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Pastikan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli Bahuri

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

“Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).

Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan  Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” jelas Fajar.

Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

“Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

 

 

 

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini