Sukses

Sambut HUT Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibu Kota pada 5 Juni mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibu Kota pada 5 Juni mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Jakarta ke-496 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Asep dalam rilis resminya, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan, ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," tegas Asep.

Untuk kebijakan pertama terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya, akan dilakukan sosialisiasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Nantinya, pada tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

"Kebijakan kedua, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD," tambah Asep.

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, sambung Asep, disinsetif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini, telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Asep mengungkapkan, pihaknya akan melakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Dapat Sanksi

Kebijakan ketiga, terang Asep, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional," jelas Asep.

Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023.

"UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI," kata Asep.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.