Sukses

Tak Terima Dibongkar Satpol PP, Pemilik Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit Marah

Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemilik ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dibangun di bahu jalan dan menutupi saluran air pada Rabu (24/5/2023).

Namun, pemilik ruko marah dengan aksi pembongkaran ini. Amarah tersebut dituangkan dalam bentuk spanduk yang terbentang saat proses pembongkaran.

“UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!” tulis salah satu spanduk di lokasi.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapi dengan santai. Sebab, kemarahan itu ditujukkan kepada ketua RT setempat.

"Yang protes kan sama Pak RT bukan sama yang mana. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Arifin menegaskan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemilik ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu, sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Arifin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembongkaran Ruko untuk Dikembalikan Fungsi Fasum

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.

"Eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMBnya, keperluannya. Jadi ya itu yang kita lakukan," ucap Arifin.

"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan, yang tadinya salurannya enggak berfungsi ya jadikan ke salurannya" sambungnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini