Sukses

Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum AG menyerahkan memori kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AG menyerahkan memori kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Memori kasasi itu pun telah diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5/2023).

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Bhirawa menegaskan, kliennya tersebut tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga pada memori kasasi itu pun memuat mengenai ketidakterlibatan AG pada saat penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20) berlangsung.

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar dia.

"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," sambung Bhirawa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3  tahun 6 bulan penempatan di LPKA. Hakim meyakini AG melanggar pasal 355 ayat 1 Jo pasal 55 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama saat kubu AG mengajukan banding.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.