Sukses

Gelar Pertemuan dengan YSN dan LGN, Fraksi PDIP DPR Dukung Pemanfaatan Ganja Medis

DPR RI Fraksi PDIP menggelar pertemuan dengan Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) pada Rabu, 17 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI Fraksi PDIP menggelar pertemuan dengan Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) pada Rabu, 17 Mei 2023. Dalam pertemuan dibahas soal pemanfaatan ganja medis meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak adanya ganja medis.

"Pertemuan ini diinisiasi oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang bertujuan mendiskusikan penggunaan ganja medis di Negara Republik Indonesia dan mencari solusi yang tepat dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan ganja medis," demikian dikutip dari Instagram resmi LGN, Jumat (19/5/2023).

Rapat dihadiri anggota DPR RI dari Poksi III Fraksi PDIP yaitu Ichsan Soelistio, M Nurdin, I Wayan Sudirta, Safaruddin, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dhira Narayana. Singgih Tomi Gumilang yang mewakili YSN serta Riyadh Fakhruddin yang mewakili Perkumpulan LGN.

Dalam pertemuan itu dihasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya Poksi III Fraksi PDIP mendukung pemanfaatan ganja medis. Kemudian, Panja UU Narkotika, termasuk seluruh anggota Poksi III Fraksi PDIP sebagian besar setuju dan dapat menerima konsep ganja medis.

Kesimpulan lainnya yakni meski BNN tidak setuju dengan konsep ganja medis, Poksi III Fraksi PDIP tetap komitmen mempertimbangkan opini dan persfektif berbeda dalam diskusi ini.

Kemudian Poksi III Fraksi PDIP meminta data yang komprehensif berupa hasil riset laboratorium terkini mengenai ganja medis, termasuk zat-zat yang terkandung dalam ganja dan kegunaannya untuk pengobatan. Permintaan ini didasarkan pada pengetahuan dan teknologi yang diterapkan negara-negara yang telah mengatur penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

"Fakta di lapangan menunjukan penyalahgunaan ganja telah terjadi, dan untuk itu diperlukan pengaturan yang memastikan tanaman ganja yang digunakan untuk kepentingan medis dapat diperoleh dengan baik," demikian dikutip dari Intagram LGN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permohonan Ditolak

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan putusan terkait permohonan penggunaan ganja medis yang dimohonkan oleh orangtua dengan anak cerebral palsy (CP). Anwar menyatakan, permohonan tersebut ditolak.

Perkara tersebut diputus Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota, kemudian Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, yang ditayangkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 20 Juli 2023.

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum memiliki bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

3 dari 3 halaman

Diperlukan untuk Penyakit Tertentu

Dalam penjelasan UU 35/2009 ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara. Antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, hingga Thailand.

Namun, fakta hukum tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan parameter bahwa seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara.

“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda baik jenis, bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan.” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.